BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat rangkul Pemda lindungi pekerja rentan

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat akan terus merangkul pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Mince Watu, Kamis (10/12), mengatakan saat ini sudah 80 ribu lebih pekerja rentan yang mengantongi kartu BPJamsostek. Iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah daerah.

“Ada 20 ribu pekerja rentan di Raja Ampat iuranya ditanggung pemerintah daerah, Pemkab Sorong kurang menanggung kurang lebih 5 ribu pekerja dan Pemprov Papua Barat 52.317 pekerja,” sebutnya.

Baca juga:  Galery Foto BPBD Papua Barat Bagi 10.000 Masker Bagi Pengguna Jalan di perempatan Haji Bauw, Sabtu (5/6/21).

Menurutnya sudah ada beberapa kabupaten dan kota di Papua Barat yang memiliki peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rentan, diantaranya Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Kota Sorong serta Fakfak. Kabupaten Manokwari, Kaimana dan Tambrow sedang dalam proses.

Pihaknya menginginkan 100 persen pekerja rentan di provinsi ini mendapat perlindungan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan pemerintah daerah.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Gelar Workshop Pengembangan Kompetensi Perempuan

Untuk menjaga kepatuhan penanggung iuran pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan. Saat ada masalah, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

“Untuk pemerintah daerah selama ini sangat patuh. Iuran dibayarkan rutin setiap tahun,” kata Watu seraya mmenjelaskan dalam kepesertaan ini pekerja akan dapat banyak fasilitas perlindungan.

Jika mengalami kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan. Jika meninggal akibat kecelakaan kerja pihaknya akan memberikan santunan melalui ahli waris.

Baca juga:  Jelang Tes Akademik 2.904 Casis Bintara Otsus, Polda PB: Laporkan Jika Ada Panitia "Nakal"

Satunan yang diberikan sebesar 48 kali upah jika meninggal, biaya pemakaman Rp10 juta serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Jika yang bersangkutan memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beasiswa untuk dua anak hingga lulus kuliah.

Jika peserta meninggal karena sakit atau bunuh diri BPJS Ketenagakerjaan akan tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta. (LPB1/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar Selesaikan Tuntutan Masyarakat Adat...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan siap menganggarkan Rp5 miliar untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat adat terkait pemanfaatan air Kali Maruni oleh...

More like this

Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar Selesaikan Tuntutan Masyarakat Adat di PT SDIC Papua Cement

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan siap menganggarkan Rp5 miliar untuk...

Ketua DPRP Papua Barat Desak Penanganan Asap TPA Sowi Gunung, Warga Keluhkan Pencemaran Udara

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mendesak pemerintah segera menangani persoalan...

Ketua DPRP Papua Barat: RUU Masyarakat Adat Jangan Disusun Berdasar Sampel, Libatkan Seluruh Dewan Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id– Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI...