26.3 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
26.3 C
Manokwari
More

    Timsel Tetapkan Jadwal Seleksi Calon Anggota DPRK Bintuni, ini Tahapannya

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Panitia seleksi calon anggota DPRK Teluk Bintuni jalur otsus periode 2024-2029 resmi menetapkan mekanisme dan jadwal seleksi. Peraturan pansel ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (16/7/2024).

    Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat pada 8 juli 2024. Peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan surat Nomor : 100.1.5/024 tentang Tata Cara Pengisian Anggota DPRK periode 2024-2029.

    Baca juga:  Marthen Kocu Resmi Jabat Plt Kepala BPBD Papua Barat Gantikan Derek Ampnir

    Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pengangkatan calon DPRK. Di antaranya pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA).

    Dari sini ditetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.

    “Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintuni,” jelas Derek.

    Baca juga:  Otto: Ali Baham Kembali Ditunjuk jadi Pj Gubernur Papua Barat

    Selanjutnya, pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai. Proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel ditetapkan.

    Derek mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni, maka dilakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan dan uji kompetensi.

    Baca juga:  Safari Ramadhan, Bupati Teluk Bintuni Salurkan Hibah untuk 50 Masjid

    “Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh Teluk Bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung sejak pasal 5 ayat 2,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu...

    More like this

    Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Program Satu Milyar Satu Kampung Kaimana

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati...

    Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Forum Lalu Lintas, Ingatkan Keselamatan Berkendara

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat menggelar kegiatan Forum Lalu Lintas sebagai...

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)...