Kasus Korupsi Masjid At-Taqwa Bintuni Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni tengah mengusust laporan dugaan korupsi dana hibah Masjid At Taqwa di Bintuni Timur. Usai serangkaian penyelidikan, Rabu hari ini (15/8/2024), kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini diusut berdasarkan laporan
Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2024/SPKT/Polres Teluk Bintuni, tanggal 17 Juli 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, hingga 14 Agustus sudah 12 saksi diperiksa.
Hasil pemeriksaan saksi, kata Tomi sudah mengarah pada pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Baca juga:  Pererat Hubungan Kemitraan, LBH EZRA kunjungi Kejaksaan dan Polres Bintuni

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 12 saksi dan pengumpulan dokumen, Terhitung tanggal 14 Agustus 2024, perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan untuk proses lebih lanjut,” jelas Tomi S Marbun, Rabu (14/7/2024).

Tomi menuturkan, kasus ini berawal pada bulan April 2022. Saat itu Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat. Pada tanggal 05 Oktober 2023 panitia akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp794.818.800.

Baca juga:  Kampanye di Kaitaro, Warga Janji Menangkan Yo Join di Pilkada Bintuni

“Bendahara Panitia Pembangunan Masjid At Taqwa inisial AMB melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tanda tangan Ketua Panitia di slip penarikan untuk mencairkan dana pembangunan Masjid At Taqwa. Dan dana itu ia pakai untuk keperluan pribadinya,” jelas Tomi.

Baca juga:  Natal Pemkab Teluk Bintuni, Bupati Ajak ASN Layani Warga dengan Hati

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Thn 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Termasuk pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,- danbpaling banyak Rp750.000.000. (LP5/red)

Latest articles

10 Dewan Juri Dikukuhkan Kawal Penilaian Pesparani IV Papua Barat

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Sebanyak 10 dewan juri dikukuhkan untuk mengawal proses penilaian Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik IV Papua Barat di Kabupaten...

More like this

10 Dewan Juri Dikukuhkan Kawal Penilaian Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Sebanyak 10 dewan juri dikukuhkan untuk mengawal proses penilaian Pesta...

Putri Pasanea dan 4 Talenta Uncri Siap Tampil di Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Penyanyi rohani Putri Pasanea bersama empat talenta Universitas Caritas Indonesia...

Jelang Pembukaan Pesparani IV Papua Barat di Teluk Bintuni, Kapolda Cek Kesiapan Venue

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare meninjau kesiapan venue...