24 Anggota DPRD Bintuni Resmi Dilantik, Romilus Tatuta Ketua Sementara 

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Sebanyak 24 anggota DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029 dilantik dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Bintuni, Rabu (25/9/2024). Legislator Partai NasDem Romilus Tatuta ditunjuk menjadi Ketua DPRD sementara.

Pelantikan dihadiri Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, pimpinan TNI – Polri, serta para pejabat lingkup Pemkab Bintuni. Hadir pula tiga pasangan calon Bupati dan Wabup Bintuni.

Baca juga:  Tangkal Radikalisme Lewat Budaya, FKPT Papua Barat Gandeng Pelajar dan Mahasiswa

Adapun anggota DPRD yang dilantik tersebar dari tiga daerah pemilihan dengan total 19 anggota Dewan. Ditambah 5 legislator dari jalur pengangkatan otonomi khusus.

Dapil Satu antara lain Yasman Yasir (PPP), Yohanis Pongtaluran, S.Sos. (Perindo), Roland Valentino Kasihiw, S.Sos. (PDI-P) Ma’dika S.Pd.( PDI-P), Wagiman SE (PPP), Sugandi (Golkar), Nasarius Iba (Nasdem), Daniel Dudung, S.E., M.M.(Perindo). Simon Dowansiba, S.E.( Nasdem) dan Risalid Sarba (Gerindra).

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sampaikan Sukses Program Unggulan Pro Rakyat di LKPJ 2022

Dapil Dua antara lain Romilus Tatuta (Nasdem), Muhammad Tiakoly (Golkar), Hans Tatiorim (PPP), Andreas Nauri (Nasdem) dan Roy Marthen Masyewi (PAN).

Selanjutnya Dapil Tiga yakni Anthon Asmorom (Perindo), Mudasir Brawery (PPP), Ayor Kosepa, S.H (Golkar) dan Jefri Orocomna, S.Sos (Nasdem).

Sementara 5 orang dari pengangkatan jalur otonomi khusus yakni Gerson Dowansiba, Lodwik Masumbauw, Yospina Everdire, Budi Iriyanto Nawarisa dan Maikel Igomu.

Baca juga:  Bersama Lawan Pandemi, GOW Peduli Teluk Bintuni Bagi Sembako dan APD Gratis ke Warga

Setelah prosesi pelantikan, selanjutnya dilakukan serah terima palu sidang dari pimpinan lama Simon Dowansiba kepada pimpinan sementara DPRD Teluk Bintuni yakni, Ketua, Romilus Tatuta dan Yasman Yasir selaku Wakil Ketua.

Pimpinan sementara mempunyai tugas dan wewenang, melaksanakan sidang-sidang serta memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi.(LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...