Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
pengendali di kasus ini.

“Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

Baca juga:  PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

“Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

Baca juga:  Cegah Spekulan, Satgas Pangan Polda Papua Barat Awasi Distributor

“Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

Baca juga:  Gugus Tugas PB: Sekolah Jangan Buru-Buru Terapkan KBM Tatap Muka

“Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

“Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

Latest articles

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara wanita (PSW) dalam ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari,...

More like this

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa...

Jawa Tengah Tampil Memukau di Kategori PSDC Pesparawi, Utamakan Pelayanan Dibanding Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Jawa Tengah tampil memukau pada kategori paduan suara dewasa campuran...