Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
pengendali di kasus ini.

“Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

Baca juga:  Polisi Masih Buru Penembak Misterius yang Tewaskan Warga Kampung Mandopi

Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

“Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

Baca juga:  Polda Papua Barat Bongkar Skandal Bank Arfindo, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

“Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

Baca juga:  BMP2I Papua Barat: PSN Sawit Ancam Hak Adat dan Hutan Papua

“Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

“Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

Latest articles

Muskab KONI Pegaf Diminta Bebas dari Intervensi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pegunungan Arfak, perwakilan kelompok yang mengatasnamakan pengurus 12 cabang olahraga, Agus...

More like this

Wabup Bintuni Buka Rakor MKKS SMA-SMK se-Papua Barat, Bahas Mutu Pendidikan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka Rapat Koordinasi...

Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan...

Pansus DPRP Papua Barat Ultimatum OPD Mangkir Rapat LKPJ 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pansus DPRP Papua Barat mengultimatum OPD yang mangkir dari rapat pembahasan...