Pidar Minta Kejati Usut Aktor Utama Kasus Korupsi Mogoy Mardey di Teluk Bintuni

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Pilar Demokrasi (Pidar) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat membongkar aktor utama di balik kasus korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni.

Pidar menyebut, Kejati belum menyentuh pihak-pihak yang menjadi
pengendali di kasus ini.

“Kami mendesak agar Kejati mengusut aktor di balik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023 ini. Sampai sekarang Kejati belum menyentuh pemain utama di kasus ini,” kata Ketua Pidar Papua Barat Jackson Kapisa, Jumat (24/1/2025).

Baca juga:  Pelatih Tinju WBC Yan Pit Dorong Pendidikan Olahraga di SMA Raja Ampat

Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada dugaan aktor utama yang hendak ditutupi oleh penyidik.

“Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

Jackson mengemukakan, kecurigaan pihaknya bukan tanpa alasan. Ia melihat, sejauh ini penyidik tidak menelisik aliran dana tersebut sampai ke mana. Kasus ini seperti dilokalisir pada orang-orang tertentu saja.

Baca juga:  Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

“Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni. Bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni masih dikembangkan. Kata dia tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

Baca juga:  RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

“Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Abun Hasbulloh Syambas.

Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 miliar.

“Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Abun.(LP2/Red)

Latest articles

Haryono May Siap Daftar Calon Ketua Golkar Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M. K. May telah mengantongi dukungan dari sembilan pimpinan distrik serta sejumlah unsur organisasi Partai Golkar menjelang...

More like this

36 Paskibraka Papua Barat HUT Ke-81 RI Dikukuhkan, Gubernur Minta Jalankan Tugas Maksimal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Bupati Mansel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Santai HUT Ke-81 RI

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak warga memperkuat kebersamaan melalui...

Pemprov Papua Barat Mulai Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Distribusi Bibit Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memulai gerakan penanaman 1 juta pohon...