Pemprov Papua Barat Siapkan Pergub THR dan Gaji Ke-13 ASN

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diterbitkan Presiden RI.

Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, mengungkapkan hal ini saat memimpin apel di lapangan Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025). Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi agar pencairan tunjangan bagi ASN, termasuk PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, berjalan lancar sesuai ketentuan.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat: Pengangkatan 1.299 Honorer Bantu Tekan Angka Kemiskinan

“Bapak Presiden telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan aparatur negara, pensiunan, dan penerima penerima tunjangan,” ujarnya.

Untuk itu, Otto meminta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Agus Norrodi segera menyiapkan rancangan Pergub yang akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi di lingkup Pemprov Papua Barat.

Baca juga:  Kunker ke Bintuni, DPR Papua Barat Soroti Fasilitas dan SDM RSUD

“Kami menyerahkan Kepada Bapak Kepala Keuangan Agus Norrodi untuk menyiapkan peraturan gubernur,” katanya.

Dia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelola keuangan daerah agar segera berkoordinasi dengan BKD terkait persiapan teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

“Kepala OPD dan pengelola keuangan perlu berkoordinasi dengan Kepala BKD agar mengatur kapan tunjangan bisa diberikan dan mudah-mudahan tidak termasuk dalam efisiensi anggaran,” ucapnya.

Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Apresiasi SMPTK Teluk Wondama Dapat Bantuan Rp600 Juta dari Kemenag

Selain membahas kebijakan tunjangan ASN, dalam apel tersebut Otto juga menginformasikan bahwa hari ini akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bappeda terkait penanggulangan kemiskinan serta rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Diharapkan yang telah mendapatkan undangan untuk mengikuti rapat dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak penyelenggaraan,” pintanya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...