Pemprov Papua Barat Siapkan Pergub THR dan Gaji Ke-13 ASN

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diterbitkan Presiden RI.

Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, mengungkapkan hal ini saat memimpin apel di lapangan Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/3/2025). Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi agar pencairan tunjangan bagi ASN, termasuk PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, berjalan lancar sesuai ketentuan.

Baca juga:  Tim Sepak Bola Putra Papua Barat Lolos ke PON 2024

“Bapak Presiden telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan aparatur negara, pensiunan, dan penerima penerima tunjangan,” ujarnya.

Untuk itu, Otto meminta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Agus Norrodi segera menyiapkan rancangan Pergub yang akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi di lingkup Pemprov Papua Barat.

Baca juga:  Puskesmas di Papua Barat Belum Semuanya Terakreditasi, Fasilitas Internet Masih Terbatas

“Kami menyerahkan Kepada Bapak Kepala Keuangan Agus Norrodi untuk menyiapkan peraturan gubernur,” katanya.

Dia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelola keuangan daerah agar segera berkoordinasi dengan BKD terkait persiapan teknis pencairan THR dan gaji ke-13.

“Kepala OPD dan pengelola keuangan perlu berkoordinasi dengan Kepala BKD agar mengatur kapan tunjangan bisa diberikan dan mudah-mudahan tidak termasuk dalam efisiensi anggaran,” ucapnya.

Baca juga:  Rapor Pembangunan Papua Barat 2025: Capaian Progresif, tapi Belum Merata

Selain membahas kebijakan tunjangan ASN, dalam apel tersebut Otto juga menginformasikan bahwa hari ini akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bappeda terkait penanggulangan kemiskinan serta rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Diharapkan yang telah mendapatkan undangan untuk mengikuti rapat dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak penyelenggaraan,” pintanya. (LP14/red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...