25.4 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.4 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Luncurkan Pelayanan SIM, Mulai Aktif Pekan Depan

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) resmi meluncurkan pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), yang akan mulai aktif pada Senin pekan depan. Pelayanan ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan akses administrasi berkendara bagi masyarakat Mansel.

    Launching pelayanan SIM ditandai dengan peresmian Satuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) SIM di Gedung Satlantas Polres Mansel, Mapolres Mansel, Ransiki, Jumat (13/6/2025).

    “Launching ini merupakan tanda dimulainya pelayanan penerbitan surat izin mengemudi di Polres Mansel,” ujar Wakapolres Mansel, Kompol Abdullah Tabo.

    Baca juga:  Pertemuan MRPB-Polres Mansel: Bahas Polri Jalur Otsus hingga Restorative Justice

    Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polres Mansel yang belum memiliki SIM atau yang masa berlakunya akan habis untuk segera mengurus perpanjangan.

    Kasatlantas Polres Mansel, Ipda Rony S Kasman, menambahkan pelayanan penerbitan SIM akan dimulai secara resmi pada Senin mendatang. Jam pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

    Baca juga:  Termasuk Wakil Bupati, 234 Warga Ikuti Vaksinasi Massal Polres Mansel

    “Pelayanan SIM kita akan mulai hari Senin dan pelayanan kita buka Senin-Jumat sesuai jam kerja,” katanya.

    Rony menjelaskan, warga bisa langsung datang dengan melengkapi persyaratan administrasi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan kesehatan asli, serta fotokopi kartu sidik jari.

    Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat Mansel, baik pengendara roda dua maupun roda empat, diimbau segera mengurus SIM guna menghindari kendala hukum saat berkendara.

    Baca juga:  Usul KNPI ke Polres Mansel: Saat Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Jangan Bawa Senjata

    Menurutnya, SIM tidak hanya sebagai syarat berkendara, tetapi juga sebagai bukti kompetensi dan syarat pelengkap dalam pengurusan asuransi kecelakaan.

    “Dengan adanya kegiatan pelayanan SIM ini, ke depan kita akan lakukan penegakan hukum, baik dalam pelaksanaan operasi maupun patroli stasioner rahasia terhadap pengendara pengemudi tidak memiliki SIM,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 senilai Rp2,57 triliun. Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah...

    More like this

    Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026 Rp2,57 Triliun, OPD Diminta Gerak Cepat

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)...

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan...

    Cari Solusi Batas Adat, Kementerian HAM Datangi Teluk Bintuni Temui Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk...