DPR Papua Barat Godok Raperda Tata Tertib, Kode Etik, hingga Pengelolaan SDA

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – DPR Papua Barat tengah menggodok lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mencakup tata tertib, kode etik, hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis kearifan lokal. Kelima Raperda ini ditargetkan rampung sebelum pembahasan anggaran perubahan 2025.

Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Imam Muslih, mengatakan salah satu Raperda yang disusun adalah tentang tata beracara badan kehormatan DPR. Peraturan ini mengatur prosedur pelanggaran administratif serta kehadiran anggota dewan dalam berbagai agenda rapat dan tanggapan terhadap laporan masyarakat.

Baca juga:  Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

“Peraturan ini menyangkut tata tertib dewan dalam menghadiri agenda-agenda rapat maupun laporan masyarakat,” ujar Imam di Aston Niu Hotel, Selasa (17/5/2025).

Selain itu, Bapemperda juga tengah merancang Raperda tentang kode etik dan kewajiban anggota dewan, termasuk pengaturan aspek keuangan DPR dan turunannya hingga peraturan gubernur (Pergub).

Tak hanya itu, mekanisme pengajuan dan tindak lanjut pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil reses juga bakal dituangkan dalam Raperda. Tujuannya, agar proses pengajuan Pokir berjalan sesuai undang-undang dan tidak memicu tarik-ulur antara eksekutif dan legislatif.

Baca juga:  Idul Adha, Pj Sekda PB Berbagi Kebahagiaan dengan Ponpes Hidayatullah Manokwari

“Pokok-pokok pikiran hasil reses mekanisme ini harus berjalan sesuai dengan undang-undang,” katanya.

Raperda kelima yang juga menjadi fokus Bapemperda berkaitan dengan pengelolaan SDA berbasis kearifan lokal, termasuk di dalamnya pengaturan terkait tambang rakyat.

“Namun, peraturan ini saya sendiri belum tahu bisa menyelesaikannya atau tidak karena isu ini masih terus berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Kelima Raperda ini ditargetkan tuntas dalam tiga hari. Setiap hari akan dibahas dua Raperda, bahkan bisa ditambah satu jika memungkinkan.

Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Dukung STT Erikson Tritt Naik Status Jadi Universitas

Imam menjelaskan, seluruh Raperda ini merupakan inisiatif dewan karena hingga kini belum ada draf Raperda dari pihak eksekutif, yakni dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi, kita bahas yang dari inisiatif dewan dahulu. Nantinya jika ada yang dari eksekutif, maka kita menyesuaikan karena kita mengejar perancangan peraturan ini selesai sebelum anggaran perubahan 2025,” jelasnya. (LP14/red)

Latest articles

Kabut Asap Papua Barat, Derek Minta Arah Angin Jadi Parameter Penanganan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Derek Ampnir meminta arah dan kecepatan angin menjadi parameter dalam...

More like this

Kabut Asap Papua Barat, Derek Minta Arah Angin Jadi Parameter Penanganan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat...

‎BMKG Jelaskan Air Hujan Pertama Bisa Kotor, Bukan Akibat Modifikasi Cuaca

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan air hujan pertama yang...

‎BMKG: 11–13 Oktober Jadi Momentum Pas Modifikasi Cuaca di Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Papua Barat menyebut 11–13 Oktober...