DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan Turunan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025), yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, suku terisolasi, dan pertambangan rakyat. DPR PB juga menekankan pentingnya peran DPR kabupaten/kota (DPRK) untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun aturan turunannya.

Kegiatan yang digelar di Hotel Vitta Nui ini diikuti DPRK Manokwari, unsur Forkopimda Papua Barat dan Manokwari, akademisi, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa sosialisasi serupa sebelumnya telah dilakukan di Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Baca juga:  DPD KP2IT Desak Gubernur Papua Barat Bentuk Tim Audit Aset Daerah

“Untuk tuan rumah hari ini kita sosialisasi keroyok bersama, dengan harapan produk hukum ini menjadi kewenangan bersama,” ujarnya.

Tiga perda yang disosialisasikan, yakni Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan; serta Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Ketiganya, menurut Amin, memiliki substansi yang saling berkaitan dan bisa dijadikan satu kesatuan produk hukum demi efektivitas implementasi di daerah.

Baca juga:  PAL-KOAP Papua Barat Minta Rp600 Miliar untuk 3.480 Kontraktor OAP

“Tiga Perda ini saling berkaitan dan nantinya dapat dibuat dalam satu produk hukum,” katanya.

Amin menegaskan ke depan DPRK sebagai pemilik wilayah harus menyusun peraturan turunan dari tiga perda tersebut. Dia menyebut, keseluruhan produk hukum ini pada akhirnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, yang mewakili Bupati Manokwari, menyampaikan apresiasi atas langkah DPR PB yang melibatkan pemerintah kabupaten dalam sosialisasi ini.

“Peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tanpa pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku, kita semua berisiko melakukan pelanggaran hukum baik secara sadar maupun tidak sadar,” katanya.

Baca juga:  Raperdasus Dideadline 2022, Fraksi Otsus DPR PB Persilakan Publik Beri Masukan

Ke depan, Jhoni berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab bersama untuk terus menyosialisasikan setiap produk hukum yang ada.

“Kepada masyarakat, manfaatkan ruang ini dengan yang terbaik, bertanya dan diskusi dan memberikan masukan yang positif. Dari sinilah kita bisa membangun tatanan hukum yang lebih adil transparan pada rakyat,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

Polda Papua Barat Alami Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU dan Kapolres Dimutasi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira...

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks...

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...