DPR PB Sosialisasikan Perda Adat-Tambang Rakyat, Minta DPRK Segera Buat Aturan Turunan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) menyosialisasikan tiga produk hukum di Kabupaten Manokwari, Rabu (2/7/2025), yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, suku terisolasi, dan pertambangan rakyat. DPR PB juga menekankan pentingnya peran DPR kabupaten/kota (DPRK) untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun aturan turunannya.

Kegiatan yang digelar di Hotel Vitta Nui ini diikuti DPRK Manokwari, unsur Forkopimda Papua Barat dan Manokwari, akademisi, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB, Amin Ngabalin, menjelaskan bahwa sosialisasi serupa sebelumnya telah dilakukan di Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

Baca juga:  888 Orang di Papua Barat Terpapar Corona, 921 Dalam Pantauan

“Untuk tuan rumah hari ini kita sosialisasi keroyok bersama, dengan harapan produk hukum ini menjadi kewenangan bersama,” ujarnya.

Tiga perda yang disosialisasikan, yakni Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Perdasus Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan; serta Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.

Ketiganya, menurut Amin, memiliki substansi yang saling berkaitan dan bisa dijadikan satu kesatuan produk hukum demi efektivitas implementasi di daerah.

Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan 40 Propemperda 2023

“Tiga Perda ini saling berkaitan dan nantinya dapat dibuat dalam satu produk hukum,” katanya.

Amin menegaskan ke depan DPRK sebagai pemilik wilayah harus menyusun peraturan turunan dari tiga perda tersebut. Dia menyebut, keseluruhan produk hukum ini pada akhirnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, yang mewakili Bupati Manokwari, menyampaikan apresiasi atas langkah DPR PB yang melibatkan pemerintah kabupaten dalam sosialisasi ini.

“Peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Tanpa pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku, kita semua berisiko melakukan pelanggaran hukum baik secara sadar maupun tidak sadar,” katanya.

Baca juga:  Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2025, Polda Papua Barat Terjunkan Ratusan Personel

Ke depan, Jhoni berharap kegiatan ini tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar mendorong peningkatan literasi hukum masyarakat serta menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab bersama untuk terus menyosialisasikan setiap produk hukum yang ada.

“Kepada masyarakat, manfaatkan ruang ini dengan yang terbaik, bertanya dan diskusi dan memberikan masukan yang positif. Dari sinilah kita bisa membangun tatanan hukum yang lebih adil transparan pada rakyat,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

KPU RI Dorong Pelayanan Pemilu Inklusif di Papua Barat, Perkuat Akses Disabilitas-Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – KPU RI mendorong penguatan standar pelayanan kepemiluan yang inklusif di Papua...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...