Dikerjakan Tak Sesuai Volume, Kejati Papua Barat Dalami Pembangunan Dermaga ASDP Marampa

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga ASDP Marampa yang dikerjakan Dinas Perhubungan Papua Barat tahun anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, menjelaskan langkah ini diambil setelah tim Kejati Papua Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut.

Baca juga:  Respons Jaksa Agung, Kejati PB Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

“Tim telah membawa ahli untuk mendalami pembangunan dermaga ASDP Marampa tahap 4 tahun 2016 sebesar Rp19,3 miliar bersumber dari Dana Otsus serta tahap 5 tahun 2017 sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya di Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Baca juga:  Polisi: Supir Hilux Laka di Jalan Baru Sudah Diamankan

Kejati Papua Barat telah memintai keterangan dari Dinas Perhubungan Papua Barat termasuk konsultan dan pengawas lapangan. Dari hasil pemeriksaan dilapangan, mutu beton dan konstruksi tidak sesuai dengan kontrak.

“Ada selisih nilai pekerjaan dengan realisasi, yaitu Rp14 miliar tahun 2016 dan tahun 2017 kekurangan volume Rp2,7 miliar. Dari pembangunan yang ada itu memang dermaganya tidak bisa digunakan,” tambahnya.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Dinas Perumahan Papua Barat Ditangkap Tim Tabur di Bantaeng  

Dari dasar hasil tersebut, Kejati Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya. (LP3/Red)

Latest articles

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan...

More like this

Regulasi OAP, MRPB Tegaskan Berani Tolak Pasal Tak Akomodatif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam...

Mudah Pindah Faskes JKN, Bumil di Manokwari Terbantu Sambut Persalinan Anak Ke-4

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ibu hamil (bumil) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ema Onawame (27)...

Patrick Meyer Dorong Penguatan Anggaran Perumda Minyei Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Anggota Komisi II DPRK Manokwari Patrick Y. Meyer mendorong Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan...