Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman mendiang mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn.) Abraham Octavianus Atururi, yang berlokasi di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Juni 2025. Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.U., seorang pria berusia 18 tahun.

Baca juga:  Asosiasi Pedagang di Manokwari Tanggapi Bijak Penyesuaian Harga BBM

“Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.03 WIT setelah Tim Tekab menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di area pasar malam Jalan Trikora Rendani. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim melaui berita tertulis Selasa (5/8/2025).

Baca juga:  Seleksi CPNS-PPPK Teluk Bintuni Segera Dibuka, Ada 1.600 Lebih Formasi

Dari hasil interogasi awal, pelaku M.U. mengakui telah mencuri aki genset dari rumah mendiang mantan Gubernur, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti yang telah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca juga:  8 Tahun Mengabdi di Pedalaman, Guru Kontrak di Bintuni Dicoret Pemda

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat maupun bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” tutupnya.(LP3/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...