BPK Ungkap Temuan Rp33,6 M, Pemprov Papua Barat Baru Kembalikan Rp13,3 M ke Kas Daerah

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menemukan temuan senilai Rp33,6 miliar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Papua Barat tahun 2024. Dari jumlah itu, baru Rp13,3 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara Rp20,2 miliar masih tersisa.

Batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK akan berakhir pada 24 September 2025. Jika tidak diselesaikan, sisa dana itu berpotensi masuk ranah hukum.

Baca juga:  Keputusan Kemendagri, Dance Sangkek Segera Dilantik Jadi Plt. Sekda Papua Barat

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan agar proses tindak lanjut dipercepat sebelum jatuh tempo. Dia menekankan penyelesaian penting agar masalah tidak kembali muncul dalam laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah tahun 2025.

“Ini sudah dekat dengan batas rekomendasi BPK yaitu tanggal 24 September. Saya tegaskan agar tindaklanjut segera dipercepat dan dana yang belum disetor ke kas daerah segera disetor agar LPJ 2025 nantinya tidak menjadi masalah,” ujarnya di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/9/2025).

Baca juga:  Serahkan DPA, Dominggus: APBD Harus Berpihak pada Rakyat

Dominggus juga menargetkan LKPJ 2025 bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dia pun kembali mengingatkan agar seluruh temuan segera dibereskan.

Baca juga:  Ada Lonjakan Penumpang, Waterpauw Pastikan Arus Mudik Natal Terkendali

“Kita semua inginkan bahwa LKPJ tahun 2025 dapat memperoleh WTP. Olehnya saya ingatkan agar proses penyelesaian segera diselesaikan dananya disetor ke kas daerah dan yang berkaitan dengan administrasi juga segera diselesaikan. Saya ingatkan bahwa jika sampai tanggal 24 September tidak diselesaikan maka temuan bisa masuk dalam proses hukum,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...