Golkar Bintuni Usul Anshar Nurdin Dipecat Usai Membelot di Pilkada 2024

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni, Papua Barat, mengusulkan pemecatan Mujiburi Anshar Nurdin ke DPP Partai Golkar. Kader tersebut dinilai membelot karena mendukung pasangan calon rival pada Pilkada 2024 lalu.

Usulan sanksi tegas ini tertuang dalam dokumen surat bernomor 141/DPD/GOLKAR/TB/IV/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanis Manibuy dan Sekretaris Muhamad Ramli.

Baca juga:  723 Calon Jemaah Haji Papua Barat dan PBD Berangkat, Termuda Usia 19 Tahun

“Bahwa Saudara Mujiburi Anshar Nurdin ikut mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, yaitu Daniel Asmorom-Alimuddin Baedu yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Demokrat,” demikian bunyi surat usulan tersebut dilihat LinkPapua.id, Minggu (23/11/2025).

Anshar dianggap membangkang karena menolak mendukung pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara yang diusung resmi oleh Partai Golkar. Dia justru beralih dukungan ke kubu Daniel Asmorom dan Alimuddin Baedu yang diusung NasDem serta Demokrat.

Baca juga:  Mahasiswa Manokwari Demo Tolak Investasi dan Militerisasi di Papua

Pengurus partai telah mengumpulkan sejumlah bukti ketidakpatuhan Anshar berupa dokumentasi foto dan aktivitas di media sosial. Jejak digital pembelotan tersebut ditemukan pada akun Facebook ‘Sahabat Ansar Nurdin’ serta grup ‘Relawan Damai’.

“Kami memohon kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan dengan mencabut keanggotaan Saudara Mujiburi Anshar Nurdin sebagai anggota Partai Golkar,” lanjut bunyi surat itu.

Baca juga:  34 DPD Tegaskan Kongres KNPI Ternate Sah, Jokowi Diminta Beri Dukungan

Permohonan pemecatan ini merujuk pada sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munas X tahun 2019. Selain itu, keputusan ini berpedoman pada surat DPP terkait wewenang penindakan disiplin organisasi terhadap kader di daerah. (LP5/red)

Latest articles

Polisi Pastikan Penanganan Kasus SMA TKN Sesuai Prosedur, Tunggu Proses Mediasi

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat memastikan penanganan konflik antarsiswa di SMA Taruna Kasuari Nusantara (TKN) Manokwari tetap berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. Pihak...

More like this

Bupati Hermus Janji Selesaikan Sengketa Lahan SD Inpres 45 Arowi

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou pada Rabu (30/4/2026) mendatangi SD Inpres 45...

Anggota DPRK Mansel Desak Pemkab Segera Atasi Krisis Air Bersih di Tahota

MANSEL, LinkPapua.id - Anggota DPRK Manokwari Selatan (Mansel) Harti Trirbo mendesak pemerintah kabupaten (pemkab)...

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPKAD Mansel Tuntut Ganti Rugi Lahan Hibah

MANSEL, LinkPapua.id - Sejumlah masyarakat pemilik hak ulayat memasang palang alias menyegel kantor Badan...