Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Yohanis kembali menegaskan bahwa pembagian DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 sangat tidak adil bagi Teluk Bintuni.

Hal itu disampaikan Yohanis saat bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB di Distrik Bintuni, Sabtu (6/12/2025) malam. Dalam Perdasus 22/2022, Teluk Bintuni disebut hanya mendapat jatah kecil dari total bagi hasil migas yang diproduksi di wilayahnya.

“Sebagai kabupaten penghasil, Teluk Bintuni seharusnya mendapatkan pembagian lebih banyak,” ujarnya.

Rombongan Bapemperda DPR PB berkunjung untuk menjemput aspirasi daerah, sebelum usulan revisi Perdasus 22/2022 dibawa ke ruang sidang. Ketua Bapemperda DPR PB, Amin Ngabalin, menyampaikan bahwa usulan revisi ini merupakan aspirasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

Baca juga:  DPR Papua Barat Dukung Kebijakan Pemprov Soal Peningkatan Ekonomi

“Tujuan kami adalah diskusi awal untuk menyerap informasi berkaitan dengan salah satu usulan propemperda kita, tentang revisi Perdasus 22/2022 tentang pembagian DBH Migas,” katanya.

Amin Ngabalin menjelaskan aspirasi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi DPR PB, terutama pasca-pemekaran wilayah. DPR PB harus menyiapkan regulasi tata kelola DBH Migas yang berkeadilan bagi daerah penghasil.

“Ini menjadi PR kami untuk harus diselesaikan. Karena yang pasti sebagai konsekuensi pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat dan Papua Barat Daya, dari yang awalnya 13 kabupaten dan 1 kota menjadi 7 kabupaten, maka ini yang kemudian menjadi sebuah urgensi kita,” urai Amin Ngabalin.

Baca juga:  Fraksi Otsus DPR PB Akan Protes ke Jokowi, Andai Kemendagri Abaikan Lex Specialis 21 Ranperda

Teluk Bintuni, sebagai salah satu daerah penghasil gas terbesar di Indonesia, merasa dirugikan karena porsi yang didapatkan sangat minim. Diketahui, Teluk Bintuni hanya mendapat bagian 22% atas Tambahan DBH minyak bumi sebesar 54,5%.

Sementara itu, untuk tambahan DBH gas alam cair sebesar 39,5%, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil hanya mendapat porsi 25%. Sisa bagian 78% untuk minyak bumi dan 75% untuk gas alam cair, secara kumulatif, didapatkan provinsi dan enam kabupaten lain di Papua Barat.

Terkait hal itu, Yohanis menyebut Perdasus 22/2022 juga tidak merinci alokasi anggaran bagi masyarakat terdampak. Perdasus tersebut belum mengatur pembagian pengalokasian dan pengelolaan DBH hingga ke tingkat masyarakat adat yang berada di area lokasi sumur migas.

Baca juga:  Cegah PMK, Distan Bintuni-Loka Veteriner Jayapura Periksa Sampel Darah Puluhan Ternak

“Perdasus 22/2022 ini juga belum mengatur pembagian pengalokasian dan pengelolaan DBH sampai ke tingkat masyarakat adat terdampak, yakni masyarakat yang berada di area lokasi sumur migas,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, mengakui Perdasus 22/2022 memang merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Dia menyatakan kesiapan DPR PB untuk merevisi kembali Perdasus tersebut.

“Kalau memang perlu direvisi lagi, nanti kita masukkan kembali sebagai program pembentukan perda inisiatif DPR,” ungkapnya.

DPR PB menargetkan pada triwulan II tahun 2026, revisi Perdasus 22/2022 itu sudah masuk dalam pembahasan di ruang sidang. (LP5/red)

 

Latest articles

Inflasi Papua Barat September Tembus 5,20% Dipicu Tarif Transportasi Melonjak

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan Papua Barat pada September 2026 mencapai 5,20 persen. Kenaikan tersebut terjadi seiring meningkatnya indeks...

More like this

Inflasi Papua Barat September Tembus 5,20% Dipicu Tarif Transportasi Melonjak

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan Papua Barat pada September...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...

RTRW Laut Belum Tuntas, Perairan Papua Barat Dibayangi Kapal Pelanggar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) laut Papua Barat belum tuntas sehingga...