OJK Siapkan Aturan Finfluencer Jaga Integritas Pasar Modal

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi aturan khusus bagi pemengaruh keuangan atau finfluencer untuk melindungi investor dari informasi menyesatkan. Langkah ini diambil seiring melonjaknya porsi transaksi investor ritel yang kini mencapai 50 persen guna menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“OJK terus memperkuat aspek market conduct, termasuk pengawasan terhadap influencer keuangan atau finfluencer, agar literasi investasi tidak berubah menjadi disinformasi yang merugikan investor,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mahendra menegaskan aturan ini akan menitikberatkan pada kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan yang ditargetkan terbit pertengahan 2026. Hal ini penting karena pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan posisi IHSG di level 8.646,94 poin atau menguat 22,13 persen.

Baca juga:  OJK: ‎Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, Harus Berdampak ke Masyarakat

Pertumbuhan investor ritel juga terlihat sangat masif dengan jumlah Single Investor Identification (SID) yang menembus 20,2 juta atau naik 36 persen. Kepercayaan asing pun pulih yang dibuktikan dengan aksi beli bersih (net buy) senilai Rp 36,23 triliun pada semester II-2025.

Meskipun angka pertumbuhan impresif, OJK menyoroti kontribusi pasar saham terhadap PDB Indonesia yang baru menyentuh 72 persen. Angka ini masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia di level 97 persen dan Thailand 101 persen.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Pastikan Stok Daging Cukup Hingga 3 Bulan ke Depan

“Transparansi UBO (Ultimate Beneficial Owner) menjadi krusial untuk meminimalkan transaksi tidak wajar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional terhadap kualitas tata kelola emiten Indonesia,” tutur Mahendra.

OJK juga mencatat adanya ketimpangan pertumbuhan karena indeks saham unggulan LQ45 hanya tumbuh 2,41 persen di tengah lonjakan IHSG. Untuk itu, penguatan basis investor institusi dari reksa dana hingga dana pensiun akan terus didorong lebih sehat.

Tindakan tegas juga telah dilakukan OJK sepanjang 2025 dengan menjatuhkan sanksi denda kepada 121 pihak dan pencabutan izin enam pihak. Langkah disiplin ini dibarengi dengan pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mendukung implementasi ekonomi hijau nasional.

Baca juga:  OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

“Target ini didukung penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Direktur Utama BEI Iman Rachman.

Pihak bursa telah menyiapkan peta jalan pengembangan pasar modal 2026-2030 agar lebih inovatif serta inklusif di kancah global. Seluruh kebijakan strategis ini diharapkan mampu menjadikan pasar modal sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. (LP14/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis...