OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih penuh wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini menandai berakhirnya masa transisi peralihan kekuasaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  Inflasi Papua Barat 5,00 Persen di April 2026, Dipicu Transportasi

“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas otoritas,” sambungnya.

Prosesi pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengakhiran nota kesepahaman antara kedua lembaga. Prosesi disaksikan langsung Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, bersama jajaran pimpinan OJK.

Implementasi UU P2SK ini secara otomatis menempatkan aset digital di bawah payung pengawasan OJK. Status aset kripto kini diposisikan setara dengan instrumen jasa keuangan konvensional lainnya di Indonesia.

Baca juga:  OJK Permudah Akses Gadai Dukung Inklusi Keuangan Masyarakat

Selama masa transisi, tim gabungan telah bekerja memastikan transfer data pelaku usaha kripto berjalan komprehensif. Kerja sama ini bertujuan agar tidak terjadi hambatan operasional bagi para penyedia jasa aset digital selama proses perpindahan wewenang.

Koordinasi pengaturan ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan sebagai induk Bappebti. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan ekosistem aset digital agar tetap berjalan secara efektif dan tertib.

Baca juga:  Perekonomian Papua Barat Menguat, Tumbuh 3,73 Persen di Triwulan III 2023

Peralihan penuh ini diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen di tengah volatilitas pasar. Pemerintah berkomitmen memperkuat standar pengamanan bagi para investor aset kripto di tanah air.

Kini pelaku industri menantikan langkah konkret OJK dalam merumuskan regulasi turunan yang lebih mendalam. Pengawasan aset kripto diprediksi akan meninggalkan pendekatan berbasis komoditas dan beralih ke standar sektor keuangan formal. (LP14/red)

Latest articles

Penduduk Miskin Papua Barat Capai 98.460 Orang di Maret 2026, Terbanyak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Jumlah penduduk miskin di Papua Barat mencapai 98.460 orang pada Maret 2026. Mayoritas penduduk miskin tersebut berada di wilayah perdesaan dengan...

More like this

Bank Papua dan HIPMI Papua Barat Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku UMKM Akses KUR

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bank Papua memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua...

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk...

OJK Edukasi 219 Ribu Warga Papua Barat dan PBD, Perkuat Literasi Keuangan-Pelindungan Konsumen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)...