Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan penyidik hanya berselang satu hari setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga:  KPK: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba OTT di Ternate

Budi menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut akan berlangsung di markas lembaga antirasuah. Dia berharap politikus yang akrab disapa Gus Yaqut itu hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait penyimpangan kuota haji.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” katanya.

Kasus yang menyeret mantan pimpinan tertinggi di Kementerian Agama ini telah bergulir sejak proses penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025 lalu. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Baca juga:  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jateng!

Berdasarkan audit terbaru dari BPK RI yang diterima lembaga antirasuah, nilai kerugian negara dalam kasus ini telah mencapai angka ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

“Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar,” tulis data yang dipaparkan KPK sebelumnya.

KPK juga menetapkan staf Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan pada periode tahun 2023 hingga 2024.

Baca juga:  Tingkatkan Good Governance di Papua, KSP Harap Warga Dukung Proses Hukum Lukas Enembe

Langkah hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan juga menemui jalan buntu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) menyatakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum.

Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan modus operandi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan dana keagamaan di Indonesia. (*/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

256 Suspek Virus Hanta di Indonesia, Kemenkes Ungkap Belum Ada Kasus HPS

JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan ratusan temuan suspek virus Hanta yang...

Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Angkat Seluruh Guru Jadi PNS

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar mengangkat...

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 20 Jenderal Bintang Dua, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak struktur organisasi Polri dengan memutasi...