OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Hal itu terungkap dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Forum tersebut membahas penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam penanganan kredit macet di bank.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan BJR penting untuk memberi perlindungan hukum kepada bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Perlindungan itu berlaku jika keputusan diambil dengan itikad baik, prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Baca juga:  OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Dia menilai regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan selaras. Menurutnya, hal itu dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan.

Selain itu, Dian berharap regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan memiliki pemahaman yang sama terkait BJR. Kesamaan pemahaman diperlukan dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Dalam forum itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum. Dia menyebut penafsiran yang sama dibutuhkan dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan.

Baca juga:  Melalui Torang Locavore, BI Papua Barat Edukasi Masyarakat Manfaatkan Pangan Lokal

Jupriyadi menjelaskan konsep BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Syarat itu meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

“Jika seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan tindak pidana,” ucapnya.

Jupriyadi juga menegaskan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan. Prinsip itu menempatkan jalur pidana sebagai langkah terakhir jika tata kelola perusahaan yang baik sudah dijalankan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut BJR sebagai instrumen anti kriminalisasi bagi pejabat bank. Namun, perlindungan itu berlaku selama lima unsur terpenuhi.

Baca juga:  OJK Ungkap Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan di Papua Barat-PBD

Lima unsur itu meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta sesuai kewenangan. Didik menegaskan perlindungan BJR tidak berlaku jika ada manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyampaian informasi palsu.

“Kerugian yang terjadi dalam kondisi tersebut tidak lagi dianggap sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari suatu kejahatan,” ucapnya.

OJK berharap industri perbankan memahami penerapan BJR sebagai perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis. Perlindungan itu mencakup pemberian kredit dan pembiayaan selama dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan. (LP14/red)

Latest articles

PSSI Papua Barat Mulai Tahapan Pemilihan Ketua, Pendaftaran Dibuka 5-9 Oktober

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat mulai menjalankan tahapan pemilihan ketua dan pengurus periode 2026-2030. Pendaftaran...

More like this

Nilai Ekspor Papua Barat Agustus 2026 Melonjak Jadi US$297,51 Juta, Didominasi Bahan Bakar Mineral

MANOKWARI, LinkPapua.id – Nilai ekspor Papua Barat pada Agustus 2026 melonjak menjadi US$297,51 juta....

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...