OJK-Bareskrim Perkuat Kolaborasi Berantas Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 9 T

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi untuk memberantas aksi penipuan (scam) yang telah merugikan masyarakat hingga Rp 9 triliun. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan integrasi sistem laporan pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelaku penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital.

Baca juga:  Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal-Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Sistem IASC kini menjadi pintu utama bagi korban penipuan untuk melaporkan kejadian secara daring dan terintegrasi. Laporan yang masuk menjadi landasan bagi pihak otoritas untuk melakukan pemblokiran serta pengembalian sisa dana korban.

Baca juga:  OJK Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Pegunungan Arfak

Berdasarkan data IASC periode November 2024 hingga Desember 2025, tercatat ada 411.055 laporan penipuan yang masuk ke sistem. Meski total kerugian mencapai Rp 9 triliun, pihak berwenang baru berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 402,5 miliar melalui pemblokiran.

Modus kejahatan ini kian berkembang mulai dari manipulasi transfer bank, dompet digital, hingga transaksi aset kripto yang lintas negara. Kerja sama ini pun mencakup pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung untuk melacak jejak digital pelaku.

Baca juga:  7 Komisioner OJK Resmi Dilantik di MA, Janji Perketat Pengawasan

OJK melalui Satgas PASTI meminta masyarakat segera melapor melalui website iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan. Warga juga diimbau memberikan data pendukung yang lengkap agar laporan dapat diproses dengan cepat oleh tim gabungan.

Selain melalui website, masyarakat bisa melaporkan investasi bodong atau pinjaman online ilegal melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Aduan juga dapat dikirimkan melalui alamat email resmi di konsumen@ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. (LP14/red)

Latest articles

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mansel Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Satlantas Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengedukasi anak-anak TK Kemala Bhayangkari 08 Ransiki tentang tertib berlalu lintas. Kegiatan Polisi Sahabat...

More like this

Pertamina Tebus Murah Sembako di HUT ke-81 RI, Hasil Penjualan Donasikan untuk Korban Gempa NTT

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Pertamina Patra Niaga Regional...

OJK: ‎Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, Harus Berdampak ke Masyarakat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen pada triwulan II 2026, sedangkan...

Bank Papua dan HIPMI Papua Barat Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku UMKM Akses KUR

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bank Papua memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Papua...