26.7 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
26.7 C
Manokwari
More

    OJK-Bareskrim Perkuat Kolaborasi Berantas Scam, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 9 T

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi untuk memberantas aksi penipuan (scam) yang telah merugikan masyarakat hingga Rp 9 triliun. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan penegakan hukum dan integrasi sistem laporan pengaduan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

    Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap pelaku penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan digital.

    Baca juga:  Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

    “Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

    Sistem IASC kini menjadi pintu utama bagi korban penipuan untuk melaporkan kejadian secara daring dan terintegrasi. Laporan yang masuk menjadi landasan bagi pihak otoritas untuk melakukan pemblokiran serta pengembalian sisa dana korban.

    Baca juga:  Gubernur harap lima komoditas unggulan ini bangkitkan ekonomi Papua Barat

    Berdasarkan data IASC periode November 2024 hingga Desember 2025, tercatat ada 411.055 laporan penipuan yang masuk ke sistem. Meski total kerugian mencapai Rp 9 triliun, pihak berwenang baru berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 402,5 miliar melalui pemblokiran.

    Modus kejahatan ini kian berkembang mulai dari manipulasi transfer bank, dompet digital, hingga transaksi aset kripto yang lintas negara. Kerja sama ini pun mencakup pemanfaatan sumber daya manusia serta sarana prasarana pendukung untuk melacak jejak digital pelaku.

    Baca juga:  Korupsi Sektor Jasa Keuangan, 2 Pengurus Investree Terancam Denda Rp 1 Triliun

    OJK melalui Satgas PASTI meminta masyarakat segera melapor melalui website iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan. Warga juga diimbau memberikan data pendukung yang lengkap agar laporan dapat diproses dengan cepat oleh tim gabungan.

    Selain melalui website, masyarakat bisa melaporkan investasi bodong atau pinjaman online ilegal melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Aduan juga dapat dikirimkan melalui alamat email resmi di konsumen@ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. (LP14/red)

    Latest articles

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi bagi jemaah calon haji...

    More like this

    OJK Dorong Literasi Keuangan Pelajar dan UMKM di Mansel-Teluk Bintuni

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PB-PBD)...

    Ekonomi Papua Barat 2025 Tumbuh 6,46%, Melambat dari 2024

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Papua Barat sepanjang tahun...

    Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

    JAKARTA, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan prioritas 2026 untuk memperkuat...