OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih tetap terjaga. Kondisi ini diklaim tetap kukuh meskipun saat ini sedang dibayangi meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian. Namun demikian, kami terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Agus menjelaskan ketidakpastian global saat ini dipicu dinamika geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah. Hal tersebut berdampak langsung pada distribusi energi dunia yang memicu harga minyak tetap tinggi dan berfluktuasi.

Baca juga:  Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal-Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan

Kondisi ini kemudian mendorong peningkatan tekanan inflasi di tingkat global. Bahkan Dana Moneter Internasional (IMF) telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1 persen pada 2026.

Selain itu, Agus menyebut pasar modal Indonesia ikut terdampak dengan melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1,30 persen pada April 2026. Angka ini tercatat turun 19,55 persen secara year to date (ytd) akibat aksi jual investor asing.

Baca juga:  OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah Bagi Santri di Manokwari

Namun, dia mencatat jumlah investor pasar modal justru terus meningkat menjadi 26,49 juta orang. Pertumbuhan ini mencapai 30,06 persen secara ytd yang menandakan likuiditas pasar masih terjaga.

Sementara itu, sektor perbankan per Maret 2026 mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,49 persen menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan tertinggi dialami oleh kredit investasi yang menyentuh angka 20,85 persen.

Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) juga dilaporkan masih berada di level aman sebesar 2,14 persen. Likuiditas perbankan pun diklaim memadai dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen.

Baca juga:  OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Korban Banjir-Longsor Sumatra

Agus menegaskan OJK kini terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk memperkuat manajemen risiko melalui stress test berkala. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi tekanan ekonomi di masa depan.

“Langkah ini penting agar sektor jasa keuangan tidak hanya tetap stabil, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

Musrenbang RKPD dan Otsus, Pemkab Manokwari Fokus Perkuat Infrastruktur dan Konektivitas...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)...

More like this

Ekspor Papua Barat Naik 16,36 Persen di Maret 2026, 98,95% Bahan Bakar Mineral

MANOKWARI, LinkPapua.id – Nilai ekspor Papua Barat mengalami peningkatan sebesar 16,36 persen pada periode...

Inflasi Papua Barat 5,00 Persen di April 2026, Dipicu Transportasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Angka inflasi di Provinsi Papua Barat mencapai 5,00 persen secara year...

Penerbangan di Papua Barat Naik 18,46 Persen Sepanjang Maret 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat mencatat jumlah penerbangan pada Maret 2026 mencapai...