Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal-Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasi 951 entitas pinjaman online (pinjol_ ilegal dan memblokir ratusan ribu rekening penipuan. Langkah tegas ini menyasar aktivitas keuangan ilegal di ruang digital yang mengincar dana masyarakat melalui berbagai modus penipuan.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2026).

Hudiyanto menjelaskan Satgas menemukan ratusan entitas ilegal tersebut pada sejumlah situs maupun aplikasi. Aktivitas ini mencakup penghentian dua penawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Baca juga:  Tok! DPR RI Tetapkan Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK yang Baru

Satgas PASTI mencermati sejumlah modus penipuan yang paling banyak muncul dalam laporan masyarakat. Para pelaku menggunakan jasa periklanan sistem deposit, peniruan identitas perusahaan legal, penawaran imbal hasil tetap, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Hudiyanto menyebut para pelaku menyebarluaskan modus tersebut melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital. Mereka mengincar korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam tempo singkat.

“Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat untuk menarik korban,” ujarnya.

Satgas PASTI kini memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini mencatat sebanyak 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Baca juga:  KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

IASC telah memverifikasi sebanyak 872.395 rekening berdasarkan laporan masuk tersebut. Petugas kemudian melakukan pemblokiran terhadap 460.270 rekening yang terbukti berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Hudiyanto mengungkapkan total dana korban yang berada di bawah status blokir mencapai Rp585,4 miliar. Tim IASC juga mengupayakan pengembalian aset milik masyarakat yang sempat tersangkut di rekening pelaku.

“Selain pemblokiran, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap janji keuntungan tinggi dan cepat. Warga harus memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Masyarakat juga dilarang memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Satgas menyediakan layanan pelaporan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak 157, serta WhatsApp resmi untuk mengadukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Baca juga:  OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

IASC juga membuka laman iasc.ojk.go.id khusus bagi korban penipuan transaksi keuangan. Layanan ini bertujuan mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku guna menyelamatkan dana korban.

Hudiyanto menegaskan Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini bertujuan melindungi data pribadi masyarakat dari praktik penagihan yang meresahkan.

“Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” ucapnya. (LP14/red)

Latest articles

BPJS Kesehatan Manokwari Gandeng Jurnalis Kawal Transparansi Program JKN

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Papua Barat, memperkuat kolaborasi bersama insan pers untuk mengawal pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini...

More like this

OJK Edukasi Keuangan dan Bahaya Pinjol di Kaimana, Sasar Pelajar hingga Aparat

KAIMANA, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya...

Elpiji Non-Subsidi Mahal, DPRK Manokwari Desak Pemda Bertindak Cepat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Melonjaknya harga elpiji non-subsidi saat ini tentu menjadi perhatian serius. Anggota DPRK Manokwari...

BPS Papua Gelar Rekonsiliasi Data Prelist SBR, Perkuat Basis Data Usaha Jelang Sensus Ekonomi 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Prelist...