KUHAP Baru Berlaku, OJK-Kejaksaan Bidik Kejahatan Keuangan hingga Kripto

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama penanganan tindak pidana jasa keuangan untuk menghadapi tantangan KUHAP baru. Kedua lembaga memperketat pengawasan terhadap kejahatan finansial yang kian kompleks, termasuk aset kripto.

“PKS (perjanjian kerja sama) ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang lebih solid dalam bisnis proses penyidikan. Mandat UU P2SK tidak akan berjalan optimal tanpa kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:  7 Komisioner OJK Resmi Dilantik di MA, Janji Perketat Pengawasan

Langkah ini diambil sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penandatanganan dokumen dilakukan langsung Mirza bersama JAM-Pidum Kejari, Asep Nana Mulyana.

“Kejahatan keuangan semakin kompleks. Kita harus satu visi untuk menyukseskan penanganan perkara, terutama menghadapi modus-modus baru seperti di sektor kripto,” kata Asep.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga untuk menghadapi evolusi modus operandi kejahatan di era digital. Integrasi proses bisnis antara penyidikan dan penuntutan kini wajib berjalan tanpa celah sesuai mandat undang-undang.

Baca juga:  OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Kolaborasi kedua lembaga ini tercatat telah menghasilkan 176 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 2017. Dari total tersebut, sebanyak 135 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 37 berkas perkara yang masuk ke tahap P-21. Kasus tersebut didominasi oleh sektor perbankan, diikuti industri keuangan non-bank serta pasar modal.

Baca juga:  OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berubah

Ruang lingkup kerja sama kini diperluas mulai dari tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Hal ini menuntut transparansi tinggi agar tidak ada perkara yang terhenti di tengah transisi aturan hukum acara.

Kedua lembaga juga sepakat memperkuat pertukaran data serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Para penyidik dan jaksa akan dibekali pemahaman mendalam untuk membedah anatomi kejahatan keuangan modern. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi turnamen bulu tangkis Kapolres Cup 2026. Kompetisi ini digelar sebagai...

More like this

Pertamax di Papua-Maluku Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650 per Liter

MANOKWARI, LinkPapua.id – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di wilayah Papua dan Maluku naik...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Ekspor Papua Barat US$238,29 Juta di April 2026, Impor Nihil

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ekspor Papua Barat mencapai US$238,29 juta pada April 2026. Badan Pusat...