IASC-OJK Kembalikan Rp 161 M ke 1.070 Korban Scam, Duit dari 14 Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan digital (scam). Uang tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun.

Baca juga:  Proyek Migas Genting Oil di Bintuni Siap Produksi 2027, Menteri Bahlil Tinjau Langsung

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini adalah bukti kehadiran negara. Dia menyebut pemerintah serius melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.

“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata perlindungan masyarakat dari modus-modus yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica.

Friderica merinci sejumlah modus kejahatan yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation (peniruan identitas), investasi bodong, hingga love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan korban dalam melapor. Menurutnya, waktu pelaporan sangat menentukan nasib uang yang hilang.

Baca juga:  OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan,” tegas Mahendra.

Data IASC mencatat total aduan mencapai 432.637 laporan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut tembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

IASC sejauh ini berhasil memblokir dana kejahatan sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah blokir tersebut, Rp 161 miliar di antaranya kini telah sukses dipulangkan kembali ke rekening korban.

Baca juga:  OJK Ungkap 1.033 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, turut mengapresiasi kinerja IASC dalam menangani white collar crime yang canggih ini. Langkah OJK dinilai memberikan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor melalui laman resmi di iasc.ojk.go.id. Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama IASC untuk melakukan penipuan serupa. (LP14/red)

Latest articles

Polres Mansel Gelar Operasi Jelang Temunas GPKAI, Amankan Pemobil Bawa Miras...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat menggelar operasi gabungan menjelang pelaksanaan Temu Nasional (Temunas) Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI). Dalam...

More like this

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...

PT Conch Dapat Dukungan Pemprov Papua Barat, Kuliahkan 3 Putra-Putri OAP ke China

MANOKWARI, LinkPapua.id – PT Conch West Papua Cement mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan Bursa Mineral, OJK Targetkan BMKS Berjalan 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Sarjito resmi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis...