IASC-OJK Kembalikan Rp 161 M ke 1.070 Korban Scam, Duit dari 14 Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan digital (scam). Uang tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun.

Baca juga:  Satgas PASTI OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal-Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini adalah bukti kehadiran negara. Dia menyebut pemerintah serius melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.

“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata perlindungan masyarakat dari modus-modus yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica.

Friderica merinci sejumlah modus kejahatan yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation (peniruan identitas), investasi bodong, hingga love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan korban dalam melapor. Menurutnya, waktu pelaporan sangat menentukan nasib uang yang hilang.

Baca juga:  BI Minta Impor Dikurangi, Manokwari Harus Jadi Lumbung Pangan Papua Barat

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan,” tegas Mahendra.

Data IASC mencatat total aduan mencapai 432.637 laporan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut tembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

IASC sejauh ini berhasil memblokir dana kejahatan sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah blokir tersebut, Rp 161 miliar di antaranya kini telah sukses dipulangkan kembali ke rekening korban.

Baca juga:  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, turut mengapresiasi kinerja IASC dalam menangani white collar crime yang canggih ini. Langkah OJK dinilai memberikan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor melalui laman resmi di iasc.ojk.go.id. Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama IASC untuk melakukan penipuan serupa. (LP14/red)

Latest articles

Wabup Bintuni Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup, 126 Peserta Bersaing 

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara membuka secara resmi turnamen bulu tangkis Kapolres Cup 2026. Kompetisi ini digelar sebagai...

More like this

Pertamax di Papua-Maluku Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650 per Liter

MANOKWARI, LinkPapua.id – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di wilayah Papua dan Maluku naik...

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Ekspor Papua Barat US$238,29 Juta di April 2026, Impor Nihil

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ekspor Papua Barat mencapai US$238,29 juta pada April 2026. Badan Pusat...