OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan aset digital di Indonesia. Aturan ini menegaskan perluasan ruang lingkup pengawasan sekaligus secara resmi mengakomodasi derivatif aset kripto sebagai instrumen yang bisa diperdagangkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan aturan baru ini memperkuat peran penyelenggara di pasar. Regulasi ini juga sekaligus memperluas ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan.

“Melalui aturan ini, OJK menegaskan penguatan peran penyelenggara perdagangan aset digital dan perluasan ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Baca juga:  OJK Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Pegunungan Arfak

Ismail mengungkapkan OJK menetapkan ketentuan spesifik terkait perdagangan derivatif aset digital. Kebijakan ini bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen, tetapi tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.

“Selain memperluas definisi, OJK turut menetapkan ketentuan khusus terkait perdagangan derivatif aset digital. Ketentuan tersebut bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca juga:  Marciano Norman Dukung Polda Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

POJK 23/2025 memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD), kini mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif AKD. Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi sejumlah kriteria penerbitan, penyimpanan, atau transfer berbasis teknologi buku besar terdistribusi (DLT).

OJK mewajibkan bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD untuk mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan produk di luar daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.

Baca juga:  OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Pedagang diperbolehkan melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen, tetapi wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa yang telah mendapat izin OJK. Konsumen diwajibkan mengikuti knowledge test sebagai syarat sebelum mereka dapat memperdagangkan derivatif AKD.

Seluruh penguatan regulasi ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan secara teratur dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna layanan. (LP14/red)

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Reses di Arkuki, Suriyati Gandeng BPJS Kesehatan Untuk Jangkau Akses Layanan

MANOKWARI, Linkpapua.id –Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati, memanfaatkan pelaksanaan Reses III tahun 2026 untuk...

Brimob Perkuat Kehadiran di Teluk Wondama, Kompi 2 Batalyon C Diresmikan

MANOKWARI, Linkpapua.id— Kompi 2 Batalyon C Satuan Brimob Polda Papua Barat resmi diresmikan dan...