OJK Terbitkan Aturan Baru Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diakomodasi

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait perdagangan aset digital di Indonesia. Aturan ini menegaskan perluasan ruang lingkup pengawasan sekaligus secara resmi mengakomodasi derivatif aset kripto sebagai instrumen yang bisa diperdagangkan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan aturan baru ini memperkuat peran penyelenggara di pasar. Regulasi ini juga sekaligus memperluas ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan.

“Melalui aturan ini, OJK menegaskan penguatan peran penyelenggara perdagangan aset digital dan perluasan ruang lingkup pengawasan sesuai standar sektor jasa keuangan serta praktik terbaik internasional,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Baca juga:  Hermus Pimpin Pembongkaran di Bandara Rendani: ini Komitmen

Ismail mengungkapkan OJK menetapkan ketentuan spesifik terkait perdagangan derivatif aset digital. Kebijakan ini bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen, tetapi tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian.

“Selain memperluas definisi, OJK turut menetapkan ketentuan khusus terkait perdagangan derivatif aset digital. Ketentuan tersebut bertujuan membuka opsi investasi baru bagi konsumen dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Baca juga:  Komisi XII DPR RI Kunjungi Manokwari Bahas Pemerataan Listrik dan BBM

POJK 23/2025 memperluas definisi Aset Keuangan Digital (AKD), kini mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif AKD. Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi sejumlah kriteria penerbitan, penyimpanan, atau transfer berbasis teknologi buku besar terdistribusi (DLT).

OJK mewajibkan bursa yang ingin menyelenggarakan perdagangan derivatif AKD untuk mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan produk di luar daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.

Baca juga:  OJK: Pasar Modal Indonesia Tahan Tekanan Global Sepanjang 2025

Pedagang diperbolehkan melakukan jual-beli derivatif AKD atas amanat konsumen, tetapi wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan Bursa yang telah mendapat izin OJK. Konsumen diwajibkan mengikuti knowledge test sebagai syarat sebelum mereka dapat memperdagangkan derivatif AKD.

Seluruh penguatan regulasi ini dirancang untuk memastikan perdagangan aset digital berjalan secara teratur dan transparan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna layanan. (LP14/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit...

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...