DPRP Papua Barat Mulai Bahas Perda TJSLP Perketat Pengawasan Perusahaan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) untuk memperketat pengawasan perusahaan. Perda ini juga ditujukan mendorong kedisiplinan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan.

“Perusahaan sebagai mitra pemerintah daerah dan juga sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu meningkatkan perhatian terhadap tanggung jawab sosialnya,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Baca juga:  DPR Papua Barat Gagas Asosiasi DPR Se-Papua Respons Inpres Efisiensi

Langkah penyusunan perda ini dinilai penting karena kontribusi sejumlah perusahaan masih minim. Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Amin menegaskan perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Keberadaan perusahaan harus memberi dampak langsung bagi daerah.

Menurutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten. Program TJSLP tidak boleh hanya menjadi kegiatan tambahan atau bersifat seremonial.

Baca juga:  Bapemperda DPRP Papua Barat Rapat Maraton Rampungkan 11 Perda Prioritas

Perusahaan juga diminta merencanakan dan merealisasikan program TJSLP yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan program harus dilakukan secara berkelanjutan dan terukur.

Amin mengingatkan pelaksanaan TJSLP tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak kepada daerah. Dia menegaskan kewajiban pajak tetap harus dipenuhi perusahaan.

“TJSLP tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Perda ini justru membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sebagai mitra,” katanya.

Baca juga:  DPR Papua Barat Godok Perda Perlindungan Situs Keagamaan

Dalam rancangan perda tersebut, objek TJSLP mencakup masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan hingga masyarakat hukum adat. Ruang lingkupnya juga meliputi aspek lingkungan hidup.

Selain itu, perda mengatur perhatian terhadap bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperjelas tanggung jawab perusahaan dalam berbagai sektor strategis. (LP14/red)

Latest articles

WFH ASN Papua Barat, Otto Parorongan Singgung Risiko Turunnya Kinerja

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap diminta siaga penuh meski menjalankan sistem kerja work from home (WFH). Kebijakan...

More like this

WFH ASN Papua Barat, Otto Parorongan Singgung Risiko Turunnya Kinerja

MANOKWARI, LinkPapua.id - ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tetap diminta siaga...

Pertamanina Patra Niaga Tingkatkan Koordinasi jaga Stok LPG di Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id- Ditengah kondisi geopolitik yang terjadi, Pertamina Patra Niaga bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan,...

MRP Papua Barat Desak Percepatan PI 10% Migas untuk Masyarakat Adat Bintuni

MANOKWARI, LinkPapua.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mendesak percepatan realisasi Participating...