DPRP Papua Barat Sentil Pariwisata Cuma Sumbang 0,50% di PDRB, padahal Potensi Besar

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menyoroti kinerja sektor pariwisata yang belum optimal dalam mendongkrak perekonomian daerah. Pihak legislatif menilai capaian sektor ini masih sangat minim dan belum sebanding dengan besarnya potensi kekayaan alam serta kebudayaan yang dimiliki daerah.

Sektor pariwisata tercatat baru menyumbang sekitar 0,50 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua Barat. Jumlah wisatawan mancanegara yang menginap di hotel di wilayah ini hanya menyentuh angka 1.260 orang per tahun.

“Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Papua Barat saat ini baru berada di kisaran 0,50 persen, sementara kunjungan wisatawan mancanegara yang menginap di hotel baru sekitar 1.260 orang per tahun. Angka-angka ini jauh dari cerminan potensi sesungguhnya yang kita miliki,” ujar Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)
di Vitta Hotel Manokwari, Kamis (18/6/2026).

Baca juga:  Gubernur Dominggus Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 20 Desember 2025

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparprov) Papua Barat 2026-2045 memasang target kontribusi PDRB naik menjadi 3 persen pada tahun 2045. Regulasi jangka panjang ini juga membidik capaian 100.000 wisatawan mancanegara per tahun serta 6.000.000 perjalanan wisatawan nusantara.

Baca juga:  Komisi I DPRP PB Soroti Sengkarut Tenaga Honorer di Mansel, Minta BKPSDM Transparan

Draf regulasi menetapkan pembagian klaster dengan menempatkan Manokwari sebagai simpul pariwisata primer dan Fakfak sebagai simpul pariwisata sekunder. Empat Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP) yang ditetapkan meliputi Geowisata Pegunungan Arfak-Manokwari-Manokwari Selatan, Ekowisata Bahari Teluk Wondama-Kaimana, Pariwisata Budaya Fakfak, serta Ekowisata Mangrove Teluk Bintuni.

“Kami memiliki kewajiban memastikan kepentingan masyarakat hukum adat dan masyarakat adat sebagai pemilik sejati tanah ini terlindungi,” tegas Syamsudin.

Baca juga:  Ancaman Abrasi Bandara Utarum, Dewan Minta PUPR Redesain Total Breakwater

Dia menambahkan perlindungan hak ulayat tersebut diatur melalui skema kewajiban alokasi modal eksternal. Setiap investasi pariwisata yang masuk wajib menggandeng pelaku usaha lokal dan menyisihkan sedikitnya 10 persen keuntungan bersih untuk program pemberdayaan masyarakat adat.

Jajaran legislatif meminta seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan angka serta kelayakan target sebelum draf dibawa ke tahap fasilitasi lanjutan. Pembenahan berkala dinilai mutlak dilakukan pada sektor aksesibilitas, konektivitas transportasi antardaerah, hingga mutu sumber daya manusia di lapangan. (LP14/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Kerahkan 829 Personel Amankan Pesparawi Nasional XIV Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan 829 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Manokwari. Pengamanan ini untuk memastikan...

More like this

Polda Papua Barat Kerahkan 829 Personel Amankan Pesparawi Nasional XIV Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Polda Papua Barat mengerahkan 829 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pesta Paduan...

Kontingen Yogyakarta Targetkan Enam Gelar Champion di Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan meraih enam gelar champion pada...

Papua Barat Bidik Pariwisata Sumbang 5 Persen PDRB di 2045

MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan kenaikan kontribusi sektor pariwisata terhadap...