MANOKWARI, Linkpapua.id–Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono Rabu (24/6/2026) menjelaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari peraturan daerah (Perda) pendidikan gratis.
“Seluruh sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun dari siswa, baik biaya penerimaan peserta didik baru, seragam sekolah, maupun SPP,”tegas Mugiyono.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen memastikan layanan pendidikan di sekolah negeri dapat diakses masyarakat tanpa adanya beban biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Mugiyono juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan terus dilakukan.
“Bagi kepala sekolah yang masih membandel dan terbukti melakukan pungutan, akan kami mutasi. Bahkan bisa diturunkan jabatannya menjadi guru biasa,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan agar seluruh kepala sekolah mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai pungutan.
Pemkab Manokwari berharap seluruh satuan pendidikan negeri dapat menjalankan proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.(LP3/Red)









