MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 12 persen kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak tepat waktu. Insentif itu menjadi bagian dari program relaksasi pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 Oktober 2026.
“Tahun ini ada yang spesial, yaitu pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, mereka yang setiap tahun membayar pajak tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin saat ditemui wartawan usai mengikuti apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (3/8/2026).
Program relaksasi tahun ini berbeda dengan pemutihan atau penghapusan denda yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang memiliki rekam jejak pembayaran pajak tepat waktu.
Wajib pajak yang disiplin membayar pajak selama beberapa tahun memperoleh pengurangan sebesar 12 persen dari pokok pajak. Sementara wajib pajak lainnya mendapat pengurangan sebesar 10 persen disertai penghapusan denda dan pengurangan tarif sebagaimana program sebelumnya.
Menurut Bachri, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menilai penghargaan itu juga menjadi dorongan bagi masyarakat lain untuk membayar pajak tepat waktu.
Selain insentif dari pemerintah daerah, PT Jasa Raharja memberikan apresiasi berupa undian berhadiah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan. Program itu melengkapi insentif yang diberikan selama masa relaksasi.
“Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu bagi masyarakat yang selama ini sudah patuh, sekaligus memotivasi masyarakat lainnya untuk ikut membayar pajak,” katanya.
Bachri mengatakan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Bapenda tetap mengedukasi masyarakat meski kondisi ekonomi masih menghadapi tantangan dan masih ada warga yang belum membayar pajak.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat secara tidak langsung akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah,” tuturnya.
Selain itu, Bapenda Papua Barat bersinergi dengan kepolisian melalui operasi gabungan di lapangan. Pengendara yang belum melunasi pajak kendaraan diarahkan untuk segera melakukan pembayaran di tempat pelayanan yang tersedia.
Kerja sama tersebut melibatkan Bapenda provinsi, Bapenda kabupaten, Samsat, serta Satlantas Polresta Manokwari. Operasi gabungan juga dilaksanakan di seluruh kabupaten di Papua Barat.
“Operasi gabungan ini tidak hanya dilaksanakan di Manokwari, tetapi juga di seluruh kabupaten di Papua Barat sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian,” jelas Bachry.
Bachri mengatakan pelaksanaan relaksasi pajak yang didukung operasi gabungan selama Juli 2026 memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Hingga akhir Juli, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Dia berharap program relaksasi pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Peningkatan kepatuhan itu diharapkan memperkuat pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan di Papua Barat. (LP14/red)








