MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengingatkan pemekaran daerah tidak boleh sekadar membagi wilayah administratif, tetapi harus memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. BP3OKP menyebut kesiapan sumber daya manusia (SDM), potensi ekonomi, infrastruktur, serta kondisi sosial budaya harus dipastikan sebelum sebuah wilayah dimekarkan.
“Pemekaran itu harus melihat daerah yang terisolir, bagaimana rentang kendali bisa diperpendek, pembangunan bisa dipercepat dan masyarakat mendapatkan manfaat,” kata anggota BP3OKP Papua Barat Ismail Sirfefa kepada wartawan di Vitta Hotel, Manokwari, Selasa (15/9/2026).
Ismail mengatakan pemekaran wilayah memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Pemekaran diarahkan untuk menjawab persoalan pelayanan pemerintahan, terutama di wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Namun, Ismail mengingatkan pembentukan daerah baru tidak boleh hanya didorong tuntutan politik. Kesiapan wilayah harus menjadi dasar agar pemekaran tidak menimbulkan persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Harus dilihat kesiapan sumber daya manusia, kemudian sumber daya alamnya harus menjanjikan. Jangan sampai dimekarkan, tetapi kemudian tidak mampu membiayai dirinya sendiri,” ujarnya.
Ismail menyebut gagasan pemekaran di Papua tidak hanya mencakup provinsi, tetapi juga kabupaten. Sejumlah wilayah yang disebut dalam pembahasan antara lain Babo Raya, Sebyar, Moskona Utara, Kuri Wamesa, Teluk Arguni, dan Teluk Etna.
Menurutnya, proses pemekaran harus dilakukan secara terencana, bertahap dan berkelanjutan. Ketersediaan infrastruktur, kemampuan ekonomi, sumber daya manusia hingga kondisi sosial budaya masyarakat menjadi aspek yang perlu diperhitungkan.
Dalam konteks wilayah adat, Ismail menyebut terdapat gagasan pemekaran yang mencakup tujuh wilayah adat di Papua. Wilayah Bomberai dan Saireri masih menjadi bagian dari pembahasan pemekaran lebih lanjut.
Khusus kawasan Saireri, pertimbangan geopolitik dan geostrategis juga disebut menjadi salah satu faktor dalam kebijakan nasional terkait pembentukan daerah otonomi baru. Sementara gagasan pembentukan Bomberai Raya disebut telah menjadi bagian dari konsensus pemerintah.
“Jangan hanya karena sudah menjadi konsensus kemudian kita langsung dimekarkan. Kesiapannya harus benar-benar dilihat,” tuturnya.
Ismail menjelaskan pemekaran daerah harus memenuhi tiga kelompok persyaratan utama, yakni administratif, fisik kewilayahan dan teknis. Persyaratan teknis tidak cukup hanya melihat luas wilayah atau jumlah penduduk, tetapi juga kemampuan ekonomi, potensi sumber daya, kondisi sosial dan karakteristik budaya masyarakat.
Menurutnya, pemekaran di Papua memiliki karakteristik berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Tuntutan pemekaran di Papua cenderung lebih kuat dibandingkan penggabungan wilayah.
“Yang perlu kita pikirkan adalah setelah dimekarkan, bagaimana daerah itu bisa hidup, bagaimana pelayanan publik berjalan dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat nyata,” ucapnya.
Dia mencontohkan pembahasan pemekaran Bomberai Raya yang harus diuji berdasarkan kesiapan riil, bukan semata-mata aspirasi politik. BP3OKP, lanjut Ismail, memiliki peran memberikan arahan dan melakukan pengawasan terhadap proses percepatan pembangunan serta kebijakan yang berkaitan dengan pemekaran.
Ismail juga menyebut perlunya studi komparasi terhadap daerah yang telah berkembang setelah dimekarkan. Kajian tersebut diperlukan untuk mengukur kapasitas ekonomi dan kelembagaan daerah sebelum berdiri sebagai daerah otonom baru.
Sementara terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses pemekaran, Ismail mengatakan peran lembaga tersebut tidak selalu terlihat secara eksplisit. Namun, DPD tetap memiliki ruang dalam proses politik dan kelembagaan.
Pada akhirnya, keputusan pembentukan daerah otonomi baru berada pada pemerintah pusat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ismail menegaskan pemekaran tidak cukup diukur dari lahirnya kabupaten atau provinsi baru, kantor pemerintahan maupun pembagian struktur birokrasi.
“Pemekaran jangan sampai hanya melahirkan pemerintahan baru. Yang paling penting adalah masyarakatnya harus maju dan sejahtera,” terangnya. (LP14/red)











