MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menegaskan keberanian untuk menolak pasal dalam regulasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan OAP. Sikap tersebut merupakan hasil pembahasan bersama DPRP Papua Barat, bukan semata-mata sikap politik MRPB.
“Ada pasal-pasal terkait yang kalau dilihat tidak terlalu mengakomodasi kebutuhan Orang Asli Papua, harus bisa bilang tidak setuju juga, harus berani mengatakan itu,” ujar Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat terbatas di Sekretariat DPRP Papua Barat, Arfai, Kamis (24/9/2026).
Judson mengatakan terdapat sejumlah ketentuan mengenai definisi pengangkatan yang dinilai belum cukup mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan OAP. Menurutnya, lembaga harus berani menyampaikan ketidaksetujuan apabila suatu pasal dinilai tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat Papua.
Pernyataan itu disampaikan Judson saat menjelaskan posisi MRPB dalam pembahasan regulasi bersama DPRP Papua Barat. Dia menegaskan pembahasan tersebut dilakukan antarlembaga dan tidak hanya berasal dari satu badan di DPRP.
“Ini bukan soal Bapemperda saja yang menolak, tapi ini merupakan pembahasan lembaga bersama. Sudah dibahas bersama antara DPRP dengan MRPB,” katanya.
Menurut Judson, DPRP dan MRPB memiliki kesamaan pandangan terkait ketentuan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan OAP. Kedua lembaga disebut perlu berkolaborasi untuk mendorong perubahan substansi regulasi tersebut.
“Artinya sudah satu suara dengan mereka. Pada prinsipnya sama-sama saling kolaborasi untuk mendorongnya,” tuturnya.
Judson mengatakan keputusan akhir mengenai pembahasan regulasi tersebut tetap berada di tingkat pemerintah pusat. Dia berharap pemerintah pusat melihat substansi yang diperjuangkan DPRP dan MRPB secara utuh, bukan hanya berdasarkan praktik atau pendekatan administratif.
“Sekarang tergantung pusat, pusat bisa melihat ini secara baik atau melihat ini sebagai hal yang menurut praktik mereka belum bisa diakomodasi,” ucapnya.
Judson menilai perbedaan pandangan dalam penyusunan regulasi tidak seharusnya memisahkan kepentingan masyarakat Papua dari kepentingan nasional. Dia menegaskan aspirasi DPRP dan MRPB tetap berada dalam kerangka kepentingan masyarakat Papua sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
“Jangan sampai hal semacam begini mengotak-ngotakkan kita bahwa orang Papua itu bukan bagian dari bangsa. Orang Papua itu bagian dari bangsa,” tegasnya.
Menurut Judson, pembahasan definisi dan mekanisme pengangkatan harus diarahkan untuk mencari formula regulasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat Papua. Dia berharap pemerintah pusat tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan substansi yang masih menjadi perbedaan.
Dia menambahkan persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai rumusan pasal. Menurutnya, yang perlu dipastikan ialah regulasi tersebut mampu memberikan ruang bagi kepentingan OAP dan menempatkan masyarakat Papua sebagai subjek pembangunan. (LP14/red)











