Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian di Amban, Satu Tersangka Ditangkap

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian seorang remaja berinisial FR yang terjadi pada 4 Maret 2026 di pantai Petrus Kafiar, Amban.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti serta membawa korban untuk dilakukan visum.

Kapolresta pada Kamis (1/10/2026) di Mapolresta Manokwari menjelaskan, sebelum kejadian, korban FR bersama pacarnya, SAP, didatangi tersangka berinisial FYW (24). Tersangka kemudian meminta uang kepada korban hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan kematian FR.

Baca juga:  Akibat Covid-19, PAD UPTD Metrologi Legal turun 50 persen

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga mengambil dua unit telepon seluler milik korban. Tersangka kemudian mengejar pacar korban.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan  terhadap SAP yang dilakukan tersangka dalam rangkaian kejadian tersebut.

Kasus tersebut kemudian didalami penyidik hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui. FYW sempat melarikan diri dari kawasan Petrus Kafiar dan kemudian ditangkap pada 7 September 2026.

Baca juga:  Bawaslu Manokwari : Pengawas TPS Garda Terdepan Proses Pemungutan Suara  

“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan pendalaman dan dari keterangan tersangka kemudian diperoleh sejumlah barang bukti,” ujar Ongky.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain batang kayu, sepeda motor milik korban, sandal korban, helm serta pakaian korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengakui perbuatannya. Setelah melakukan tindakan tersebut, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tambrauw.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Baca juga:  Kepala Suku Besar Arfak Minta Calon Anggota DPRP Papua Barat tak Bikin Gaduh jika tidak Terpilih

Kapolresta menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, saksi-saksi serta barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi proses hukum kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.(LP3/Red)

Latest articles

Prabowo Resmi Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Wahyu Hadiningrat Wakapolri

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Suyudi menggantikan Jenderal...

More like this

Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Rendani, Sejumlah Pesawat Tunda Pendaratan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Kabut asap kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Rendani Manokwari, Papua...

Ngebut, DPRK Manokwari dan Pemkab Setujui Ranperda APBD-P 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama DPRK Manokwari berpacu dengan waktu untuk menetapkan...

Bahas APBD-P 2026, Fraksi DPRK Manokwari Tekankan Ketelitian Anggaran

MANOKWARI, Linkpapua.id- Fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK Manokwari menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan...