MANOKWARI, Linkpapua.id– Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan mulai Rabu (7/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Parjiyanti, melalui surat tertulisnya menyampaikan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik menyusul kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang terus memburuk akibat kabut asap di wilayah Manokwari.
Penerapan PJJ tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK di bawah naungan pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan meminta setiap satuan pendidikan menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi yang ada. Pelaksanaan PJJ diharapkan dilakukan secara fleksibel dan adaptif serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Hal tersebut terutama mempertimbangkan keterbatasan akses internet yang dimiliki sebagian peserta didik. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan metode dan materi pembelajaran dengan kondisi masing-masing siswa.
Meski kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dialihkan ke rumah, terdapat pengecualian bagi siswa kelas XII SMA/SMK yang tengah mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Para siswa tersebut tetap diperbolehkan hadir secara fisik di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker medis selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan PJJ ini diberlakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kesehatan akibat buruknya kualitas udara, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap yang melanda Manokwari.(LP3/Red)











