Kurang dari 24 Jam, Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Amban

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari melalui tim URC Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Jalan angkasa mulyono amban. Seorang tersangka berinisial YW yang berhasil diamankan oleh Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari pada Senin, (26/10/2026)2026 pukul 01.45 WIT, di angkasa mulyono tanpa perlawanan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan seorang wanita berinisial DPM korban penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 pada pukul 15.00 WIT di Jalan angkasa mulyono Manokwari.

Baca juga:  Resmi! Jhoni Muid Ketua DPRK Manokwari, Ombesapu Ingatkan Bersinergi dengan Pemda

Peristiwa bermula saat korban berdebat selisih harga jual beli dengan pelaku dan mangancam korban lalu pergi, tidak lama kemudian pelaku datang membawa pisau dan langsung menikam korban beberapa kali dan langsung lari meninggalkan korban, Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami 10 luka tusukan dibagian tubuh.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC Satreskrim Polresta Manokwari memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Baca juga:  Virus Mpox Menyebar di RI, Pemprov Tegaskan Belum Ditemukan di Papua Barat

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Trk, Sik menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan  berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,”ujarnya melalui berita tertulis.

Baca juga:  Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 468 (Ayat) 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(LP3/Red)

Latest articles

Polresta Manokwari Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Operasi Patuh Mansinam 2026

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2026 di Mapolresta Manokwari, Senin (26/10/2026).Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan...

More like this

Polresta Manokwari Perkuat Keselamatan Berlalu Lintas Lewat Operasi Patuh Mansinam 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2026 di Mapolresta...

Wisatawan Asal Belanda Dianiaya di Amban Manokwari, Polisi Buru Pelaku

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polresta Manokwari memburu pelaku penganiayaan terhadap seorang wisatawan asal Belanda di...

Tim Hukum Minta Penyidik Telusuri Orang-Orang Terdekat Yanto Sebelum Hilang

MANOKWARI, Linkpapua.id- Tim Hukum Keluarga Yanto Idorway meminta penyidik memperjelas informasi mengenai seorang oknum anggota...