27.3 C
Manokwari
Kamis, Februari 12, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    Bapas Manokwari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Mantan Napi

    Published on

    MANOKWARI, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari memberikan penyuluhan hukum bagi puluhan klien pemasyarakatan atau mantan Narapidana (Napi), Kamis (15/4/2021). Penyuluhan hukum semi virtual yang digelar serentak diikuti seluruh Bapas di Indonesia, dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan penyuluhan hukum dan bimbingan dengan skema Webinar “Potensi” Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tanggap, Energik dan Sinergi itu, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, digelar di Aula utama Bapas Manokwari.

    “Webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid – 19. Bentuk penghargaan Bapas dan Pokmas Lipas. Dan merupakan rangkaian kegiatan menyambut HBP ke-57 yang diperingati pada 27 April mendatang,” kata Kepala Bapas Manokwari Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, usai berlangsungnya Virtual Conference (Vicon).

    Baca juga:  PDIP Papua Barat Janji Kawal Pemekaran Kampung Sampai Tuntas

    Zainuddin menjelaskan, dalam penyuluhan hukum dan bimbingan tersebut ditekankan pentingnya kesadaran bagi para mantan Napi yang masih berada dalam proses asimilasi pencegahan penularan Covid – 19 dan integrasi, untuk wajib melaporkan diri dan menyampaikan keluh-kesahnya sejak kembali ke lingkungan masyarakat.

    Baca juga:  Tok! KPU Manokwari Tetapkan 136.991 Pemilih Aktif untuk Pemilu 2024

    “Lebih kepada bimbingan agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, ketika kembali ke masyarakat. Jika sampai itu terjadi, maka secara otomatis asimilasinya dicabut,” kata Zainuddin.

    Zainuddin melanjutkan, sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, diberlakukan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.
    Namun pada penerapannya, Permenkumham Nomor 10 tidak melibatkan Bapas dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), sehingga masih ada Napi asimilasi yang ditemukan kembali terlibat dalam tindak kriminal. Untuk itu, diterbitkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang melibatkan Bapas.

    Baca juga:  Warga Mengais Rezeki di Tengah Puing Kebakaran Kompleks Borobudur

    “Ini patut di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, akan berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena ada pengawasan dari pihak kami (Bapas),” ujar Zainuddin. “Untuk itu dalam webinar ini banyak menekankan pada mantan Napi agar menyadari kesalahan, dan tahu tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Program ini...

    More like this

    PELNI Beri Diskon Tiket Kapal di Manokwari Saat Mudik Lebaran

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero memberikan diskon tiket kapal penumpang sebesar 30...

    Pemda Manokwari Kawal Tuntutan Masyarakat Soal Pemanfaatan air Pabrik Semen

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari memfasilitasi pembahasan penyelesaian aksi pemalangan...

    Massa di Manokwari Demo Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Papua Barat menggelar aksi damai...