Undang-Undang Sektoral Sebabkan Otsus ‘Pincang’

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun mengatakan, masalah dari implementasi Otsus bukanlah soal kewenangan, tetapi konsistensi pelaksanaannya.

“Soal kewenangan itu memang sudah ada dalam undang-undang. Tetapi tadi banyak (peserta rapat) yang mengakui, bahwa ini bukan masalah kewenangan tetapi konsistensi dalam pelaksanaan undang-undangnya yang tidak berjalan,” ujar Watubun usai rapat pembahasan revisi Otsus di lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (3/5/2021).

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Dorong PSMTI Perkuat Persaudaraan-Berkontribusi Aktif Bangun Daerah

Watubun melanjutkan, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan Otsus berjalan ‘pincang’ ialah ego sektoral. Sebab, masih banyak Undang-undang Sektoral yang menabrak Undang-undang Otsus. Ketidakselasaran ini menciptakan ego sektoral antar instansi, sehingga menyebabkan pelaksanaan Otsus berjalan pincang.

Untuk itu, dalam rapat tersebut Pansus RUU Otsus mengajak Dirjen Otonomi Daerah (Otda), pihak Kementerian Keuangan, pendidikan serta Kementerian Koperasi dan UKM terlibat langsung dalam rapat agar mengetahui masalah secara pasti, bahwa di wilayah tanah Papua ada pemberlakuan kekhususan.

“Kami disini untuk menginventarisir masalah, untuk itu pihak-pihak tersebut dilibatkan langsung agar mengetahui, sehingga pemerintah sebagai eksekutor dari Undang-undang Otsus tidak lagi membuat aturan yang bertabrakan dengan Undang-undang Otsus,” ujar Watubun. “Evaluasi perubahan, pemerintah jangan buat Otsus disini (Papua) tetapi tidak konsisten,” katanya lagi.

Baca juga:  Jemaat GKPII Negeri Passo dan GKI Imanuel Soop Gelar Koinonia, Bangun Persaudaraan dalam Kristus

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, pembahasan RUU perubahan kedua Otsus tak hanya sampai disini. Hasil pembahasan dalam pertemuan hari ini akan dilanjutkan lagi, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, ialah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), termasuk Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga:  Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Papua Barat Terima Sembilan Balon DPD RI

“Rapat Dengar Pendapat (RDP) masih akan berjalan karena bicara Otsus itu harus melibatkan semua sektor, apalagi salah satu masalah yang diangkat di Papua ini adalah keamanan,” ujar Watubun. “Keterlibatan TNI/Polri supaya ada gambaran soal kebijakan tentang penanganan pengamanan di wilayah Papua dalam rangka Otsus,” katanya lagi.

Watubun berharap, dari pembahasan ini pemberlakukan kekhususan di tanah Papua benar-benar dapat berjalan maksimal. Bukan hanya sekadar bagus atau berlaku diatas kertas saja, tetapi pelaksanaannya benar-benar dapat terimplementasikan.(LP7/red)

Latest articles

Aparat Buru 2 Terduga Penembak Warga di FBLB Jayawijaya, Diduga KKB...

0
JAYAWIJAYA, LinkPapua.id – Aparat gabungan memburu dua terduga penembak dua warga di Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kedua terduga...

More like this

Papua Barat Lepas 20 Peserta MTQ Korpri Nasional, Bawa Target Perbaikan Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melepas 20 peserta untuk mengikuti MTQ...

Gubernur Dominggus Buka Pameran UMKM Papua Barat, Dorong Produk Lokal Jadi Raja di Rumah Sendiri

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Pameran UMKM Papua Barat 2026...

Gubernur Papua Barat: 1 Agustus Seharusnya Atribut HUT Kemerdekaan RI Sudah Terpasang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyoroti belum terpasangnya baliho dan spanduk...