MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Hukum kepada anak berkewarganegaraan ganda (ABG), Sanchay Lucenith Basantes Lontaan, sehingga resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Penyerahan SK ini menandai kepastian status kewarganegaraan bagi pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses pemilihan kewarganegaraan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Kepala Kanwil Kemenkum, Sahata Marlen Situngkir, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Marlen menyerahkan langsung SK tersebut di ruang kerjanya kepada pemohon. Pejabat Kanwil Kemenkum Papua Barat turut menyaksikan proses penyerahan bersama orang tua pemohon.
“Anak hasil perkawinan campur yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum berusia 21 tahun,” lanjutnya.
Marlen juga menyampaikan ucapan selamat kepada pemohon atas status kewarganegaraan yang telah dipilih. Dia menyampaikan harapan agar pemohon memahami nilai-nilai Pancasila dan berkontribusi dalam pembangunan di wilayah tempat tinggalnya.
Orang tua pemohon menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Papua Barat atas pelayanan yang mereka berikan. Mereka menilai proses pengurusan kewarganegaraan berjalan dengan baik dan lancar. (*/red)
















