Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Langsung Ditahan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, mengatakan tiga tersangka itu yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya diduga terlibat penyimpangan tata kelola MBG pada 2025-2026.

Baca juga:  Investasi PLTA Kayan Cascade Terbesar dalam 10 Tahun, KSP Moeldoko: Jawaban Masa Depan

Yayasan-yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026. Syarief menyebut yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Baca juga:  HSP Ke-94, Wamendagri Ajak para Pemuda Terlibat Aktif dalam Kegiatan Positif

Syarief menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. Pengaturan itu membuat yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Selain itu, ketiga tersangka diduga mengintervensi penyusunan anggaran. Kejagung menyebut pengadaan menjadi tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan itu mencakup motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32.000 pasang sepatu, tablet sebanyak 31.000 sekian, dan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Baca juga:  Mendag Klaim Stok Minyak Goreng Melimpah: Ada Mafia yang Main

Dadan, Sony, dan Lodewyk kemudian dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan ketiganya saat digiring ke mobil tahanan. Mereka hanya menunduk saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung.

Syarief mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (*/red)

Latest articles

Kontraktor OAP Soroti Proyek Lambat, Biro Barjas Papua Barat Minta Bersabar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat meminta kontraktor orang asli Papua (OAP) bersabar terkait lambannya realisasi...

More like this

Presiden Prabowo Sedih Copot 3 Pimpinan BGN, Ingat Pesan Ayah Berpihak ke Rakyat

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto mengaku sedih usai mencopot tiga pimpinan Badan Gizi...

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 untuk Wartawan, Perkuat Kompetensi-Profesionalisme Pers

BOGOR, LinkPapua.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) University...

Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot!

JAKARTA, LinkPapua.id - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi...