Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya pemotongan dana otonomi khusus (Otsus) bagi wilayah Papua. Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan anggaran tersebut secara penuh tanpa ada keterlambatan penyaluran ke daerah.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka Haluk saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Pemerintah mencatat besaran SiLPA Dana Otsus tahun 2025 di Provinsi Papua Selatan mencapai Rp 273.220.085.571. Penurunan alokasi anggaran di wilayah tersebut juga dipengaruhi oleh keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026.

Baca juga:  Tiba di Jayapura, Wapres Akan Temui Tokoh Pegiat HAM dan Pimpinan Asosiasi Pengusaha

Dana Otsus untuk enam provinsi di tanah Papua dipastikan telah terealisasi 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2025. Kebijakan efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hanya menyasar pos perjalanan dinas dan belanja operasional, bukan dana Otsus.

Baca juga:  Ekspor Papua Barat Turun di Februari 2025, Papua Barat Daya Justru Naik Tajam

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” lanjut Ribka.

Sementara itu, penyaluran dana Otsus triwulan I tahun 2026 telah diterima oleh 45 daerah di tanah Papua sejak Februari hingga April. Hanya Kabupaten Nduga yang saat ini masih dalam proses administrasi teknis dan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” tegas Ribka.

Baca juga:  Soal Molornya Dokumen APBD-P Papua Barat, Kemendagri Beri Waktu Sepekan

Di sisi lain, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran anggaran untuk triwulan kedua dapat segera dilakukan tepat waktu.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

Kabut Asap Papua Barat, Derek Minta Arah Angin Jadi Parameter Penanganan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Derek Ampnir meminta arah dan kecepatan angin menjadi parameter dalam...

More like this

‎BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan

BOGOR, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)...

Mahkamah Konsitusi Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA, LinkPapua.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming...

MBG Prasmanan di Kelas Sekolah Mulai Diuji Coba, Termasuk di Jayapura

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba penyajian program Makan Bergizi...