JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya pemotongan dana otonomi khusus (Otsus) bagi wilayah Papua. Ribka menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merealisasikan anggaran tersebut secara penuh tanpa ada keterlambatan penyaluran ke daerah.
“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka Haluk saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Pemerintah mencatat besaran SiLPA Dana Otsus tahun 2025 di Provinsi Papua Selatan mencapai Rp 273.220.085.571. Penurunan alokasi anggaran di wilayah tersebut juga dipengaruhi oleh keterlambatan penetapan APBD tahun anggaran 2026 yang baru disahkan pada 30 Januari 2026.
Dana Otsus untuk enam provinsi di tanah Papua dipastikan telah terealisasi 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2025. Kebijakan efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hanya menyasar pos perjalanan dinas dan belanja operasional, bukan dana Otsus.
“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” lanjut Ribka.
Sementara itu, penyaluran dana Otsus triwulan I tahun 2026 telah diterima oleh 45 daerah di tanah Papua sejak Februari hingga April. Hanya Kabupaten Nduga yang saat ini masih dalam proses administrasi teknis dan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026.
“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” tegas Ribka.
Di sisi lain, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran anggaran untuk triwulan kedua dapat segera dilakukan tepat waktu.
“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” pungkasnya. (*/red)








