Bapas Manokwari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Mantan Napi

Published on

MANOKWARI, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari memberikan penyuluhan hukum bagi puluhan klien pemasyarakatan atau mantan Narapidana (Napi), Kamis (15/4/2021). Penyuluhan hukum semi virtual yang digelar serentak diikuti seluruh Bapas di Indonesia, dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Pelaksanaan penyuluhan hukum dan bimbingan dengan skema Webinar “Potensi” Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tanggap, Energik dan Sinergi itu, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, digelar di Aula utama Bapas Manokwari.

“Webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid – 19. Bentuk penghargaan Bapas dan Pokmas Lipas. Dan merupakan rangkaian kegiatan menyambut HBP ke-57 yang diperingati pada 27 April mendatang,” kata Kepala Bapas Manokwari Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, usai berlangsungnya Virtual Conference (Vicon).

Baca juga:  Manokwari Siap Umumkan Hasil Tes CPNS 2018, pada 30 Juli 2020

Zainuddin menjelaskan, dalam penyuluhan hukum dan bimbingan tersebut ditekankan pentingnya kesadaran bagi para mantan Napi yang masih berada dalam proses asimilasi pencegahan penularan Covid – 19 dan integrasi, untuk wajib melaporkan diri dan menyampaikan keluh-kesahnya sejak kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca juga:  Kumpulkan Kadistrik dan Lurah, Ini Arahan Bupati Manokwari

“Lebih kepada bimbingan agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, ketika kembali ke masyarakat. Jika sampai itu terjadi, maka secara otomatis asimilasinya dicabut,” kata Zainuddin.

Zainuddin melanjutkan, sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, diberlakukan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.
Namun pada penerapannya, Permenkumham Nomor 10 tidak melibatkan Bapas dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), sehingga masih ada Napi asimilasi yang ditemukan kembali terlibat dalam tindak kriminal. Untuk itu, diterbitkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang melibatkan Bapas.

Baca juga:  Masyarakat Arfak Ancam Tutup Perkantoran Sampai 11 Distrik Dikembalikan

“Ini patut di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, akan berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena ada pengawasan dari pihak kami (Bapas),” ujar Zainuddin. “Untuk itu dalam webinar ini banyak menekankan pada mantan Napi agar menyadari kesalahan, dan tahu tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan,” katanya lagi.(LP7/red)

Latest articles

Menag Nasaruddin Minta BKMT Papua Barat Solid dan Patuh Pengurus Pusat

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat tetap solid dan mematuhi keputusan pengurus pusat...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...