MANOKWARI, LinkPapua.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyelaraskan Rencana Induk Percepatan Pembangunan hingga 2027. Pemprov Papua Barat juga menyiapkan APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027 agar program pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Teman-teman dari Bappenas sudah datang untuk penyelarasan rencana induk percepatan dan rencana aksi percepatan pembangunan di Papua. Ini perintah yang harus dilakukan, termasuk untuk otonomi khusus di semua daerah,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/8/2026).
Lakotani meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat segera mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan. Dokumen itu mencakup kebutuhan APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027 serta Rencana Induk Percepatan Pembangunan hingga 2027.
“Bappeda perlu segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk pelaksanaan perubahan dan rencana induk percepatan. Dokumen untuk rencana induk percepatan pembangunan sampai tahun 2027 juga harus disiapkan,” ujarnya.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan data, program, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Lakotani meminta perangkat daerah tidak hanya menunggu arahan dalam proses penyusunan tersebut.
“Semua perangkat daerah diharapkan serius mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana pemanfaatan,” ucapnya.
Bappenas sebelumnya telah mengirim tim ke Papua Barat untuk menyelaraskan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan di Papua. Penyelarasan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di seluruh daerah Papua.
Bappenas juga berkomitmen mendampingi Pemprov Papua Barat melalui pembentukan tim asistensi. Tim tersebut akan membantu pemerintah daerah menyelaraskan perencanaan pembangunan.
Pendampingan itu diarahkan agar rencana induk, rencana aksi, dan penganggaran memiliki keterkaitan yang jelas. Pemprov Papua Barat juga diminta memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan program.
Lakotani mengatakan penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027 harus mengakomodasi program prioritas daerah. Setiap program juga harus memiliki target yang jelas dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan hingga 2027 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemprov Papua Barat dalam menyusun kebijakan dan program. Dokumen tersebut juga akan menjadi acuan penganggaran dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027. (LP14/red)
