Bawaslu Papua Barat Kabulkan Gugatan Bakal Calon Anggota DPD RI Suyanto

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan atau laporan bakal calon anggota DPD RI atas nama Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie, ST dan anggota Nurlaila Muhammad, S.H, Muhammad Nazil Hilmie, S.Sos, Agustinus Simson Naa, ST, dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

“Menyatakan terlapor terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” baca ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie.

Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto. Membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

Baca juga:  Bupati Wondama Harap BKPRMI Beri Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Daerah

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuar perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Diantaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

Baca juga:  371 Calon Jemaah Haji Papua Barat Daya Dilepas Menuju Tanah Suci

“Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

Selain itu menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

“Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

Baca juga:  Tinjau Pelaksanaan Vaksin, Gubernur: ASN Harus Jadi Contoh

Terlapor dianggap telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

“Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” tutup anggota Majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.(LP3/Red)

Latest articles

Pengangguran di Papua Barat Turun, Pekerja Sektor Formal Capai 118.615 Orang

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah Papua Barat. Kondisi ketenagakerjaan tersebut diikuti...

More like this

Pengangguran di Papua Barat Turun, Pekerja Sektor Formal Capai 118.615 Orang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru mengenai penurunan Tingkat Pengangguran...

HUT Pattimura ke-209 di Manokwari, Hermus Tekankan Semangat Kebangsaan

‎MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-209...

Lakotani Ajak Jaga Harmoni di Hari Pattimura: Papua Barat Rumah Semua Suku

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengajak masyarakat menjaga persatuan dan...