Bawaslu Papua Barat Kabulkan Gugatan Bakal Calon Anggota DPD RI Suyanto

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan atau laporan bakal calon anggota DPD RI atas nama Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Hal tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie, ST dan anggota Nurlaila Muhammad, S.H, Muhammad Nazil Hilmie, S.Sos, Agustinus Simson Naa, ST, dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

“Menyatakan terlapor terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” baca ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie.

Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto. Membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam saudara Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

Baca juga:  Proyek Jalan di Tengah Hutan Bintuni Dikerjakan Diam-Diam, Tak Ada Papan Nama

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuar perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Diantaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

Baca juga:  Lulus Cumlaude IPK 3,88, Gubernur Papua Barat dan Istri Diwisuda Jadi Magister Sains

“Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

Selain itu menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

“Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

Baca juga:  11 Warga Teluk Bintuni Dilaporkan Positif Corona Hari Ini

Terlapor dianggap telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022.

Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

“Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” tutup anggota Majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.(LP3/Red)

Latest articles

Dinkes Papua Barat Jelaskan Serapan Dana PBS Baru 4,6 Persen, Sebut...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait serapan anggaran program Papua Barat Sehat (PBS) yang baru mencapai 4,6 persen dari...

More like this

Dinkes Papua Barat Jelaskan Serapan Dana PBS Baru 4,6 Persen, Sebut Terkendala Regulasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat memberikan klarifikasi terkait serapan anggaran program...

Kapolda Papua Barat Pimpin Panen Raya Jagung di Soribo, Perkuat Ketahanan Pangan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Polda Papua Barat menggelar kegiatan Panen Raya Jagung dalam rangka mendukung...

Gubernur Papua Barat: Pengangkatan 1.299 Honorer Bantu Tekan Angka Kemiskinan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut pengangkatan 1.299 tenaga honorer Papua...