Bupati Raja Ampat Siapkan Perbup Kebersihan, Pelanggar Terancam Denda-Sanksi

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com — Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, berencana menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang kebersihan lingkungan sebagai upaya menciptakan wajah daerah yang bersih dan layak dikunjungi wisatawan. Dalam aturan ini, warga yang membuang sampah sembarangan terancam dikenai sanksi tegas berupa denda hingga kurungan.

Orideko mengatakan nantinya akan ditetapkan titik-titik pembuangan sampah resmi. Siapa pun yang buang sampah di tempat yang dilarang, langsung kena sanksi atau denda.

“Kalau tidak kena denda, bisa saja dikurung. Untuk saat ini kita masih beri peringatan, tapi nanti akan kita sosialisasikan dan jalankan dengan tegas,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan jalan sehat dan sepeda gembira memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-22 Raja Ampat di halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (5/5/2025).

Selain soal kebersihan, Orideko juga menyoroti penataan pasar. Dia menekankan pentingnya memusatkan aktivitas perdagangan di Pasar Snon Bukor yang telah disiapkan sebagai sentra ekonomi warga.

“Semua harus jualan di Pasar Snon Bukor supaya pasar ini jadi ramai, tertib, bersih, dan aman. Wisatawan juga bisa kunjungi pasar karena kondisinya mendukung,” katanya.

Dia mengingatkan Raja Ampat adalah destinasi wisata kelas dunia yang tidak boleh dicitrakan sebagai kota kecil yang kumuh dan penuh sampah. Karena itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat bersatu menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.

“Jangan sampai kita dijuluki sebagai kota kecil yang mungil, tapi kumuh dan penuh sampah. Ini harus kita hilangkan. Semua kita mau, toh? Semua masyarakat Raja Ampat pasti ingin agar daerah kita dikunjungi banyak orang,” ucapnya. (LP10/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...