26.9 C
Manokwari
Jumat, September 26, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polres Manokwari terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus makar yang dilakukan organisasi West Papua New Guinea National Conference (WPNGNC) beberapa waktu lalu dengan membawa atribut bintang kejora.

    Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, menjelaskan dalam proses tersebut pihaknya juga akan mengambil keterangan dari saksi ahli.

    “Kita sudah menjadwalkan untuk mengambil keterangan terhadap dua orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana yang berasal dari Jogja. Drafnya sudah kami kirimkan, tinggal menunggu kedatangan para saksi ahli,” ujar dia, Rabu (30/11/2022).

    Baca juga:  BREAKING NEWS! Massa Pemilik Tanah Lokasi Tambang Emas Gelar Aksi di Kantor Bupati Manokwari

    Dijelaskannya, keterangan dari saksi ahli diperlukan untuk memperjelas suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan berdasarkan keahliannya. Selain itu, belasan orang lainnya yang merupakan simpatisan dari organisasi tersebut juga sudah dimintai keterangan.

    Baca juga:  Lakalantas Mobil Vs Motor di Depan Kampus Unipa, Polisi Kejar Sopir Kabur

    “Pemeriksaan terus dilakukan terhadap saksi maupun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Sebelumnya, Polres Manokwari telah menetapkan tiga tersangka terhadap dugaan tindakan makar oleh pimpinan WPNGNC yang membawa atribut bendera bintang kejora dalam aksi di Terminal Wosi, Minggu (27/11/2022).

    Ketiganya merupakan penggerak massa dan juga koordinator lapangan aksi yang dilakukan untuk memperingati hari ulang tahun organisasi tersebut. Sejumlah massa yang ikut dalam aksi itu tidak hanya berasal dari Manokwari, tetapi juga dari Fakfak dan Kaimana.

    Baca juga:  Kapolres Manokwari: Menjaga Kantibmas Harus Menjunjung Kearifan Lokal

    Para tersangka yang masih ditahan diduga kuat melanggar Pasal 106 KUHP tentang Makar dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun. (LP3/Red)

    Latest articles

    BI Papua Barat Sebut Pentingnya Data dan Statistik Dalam Perencanaan Pembangunan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI)perwakilan Papua Barat dan pemprov Papua Barat menggelar Pekan Data dan Statistik-...

    More like this

    Dukung Wisata Bersih, Kodim dan Pemkab Mansel Ajak Warga Jaga Pantai

    MANSEL, LinkPapua.id - Kodim 1808 bersama Pemkab Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, menggelar bakti...

    Pemkab Raja Ampat Galakkan Jumpaberlin Cegah Banjir

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Pemkab Raja Ampat, Papua Barat Daya, menggalakkan kegiatan Jumat Pagi...

    Dominggus Jalan Santai dan Bagikan 300 Paket Sembako di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kepala suku besar Arfak sekaligus Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ikut...