25.7 C
Manokwari
Minggu, Agustus 10, 2025
25.7 C
Manokwari
More

    DAP Wilayah III Domberay Dukung Pansel Perketat Rekrutmen Calon Anggota DPR Jalur Otsus

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay Zakarias Horota mendukung pansel menerapkan aturan ketat dalam proses seleksi calon anggota DPR dari jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus). Horoto percaya, pansel bisa melakukan rekrutmen secara objektif.

    Hal ini disampaikan Zakarias Horota saat ditemui di Kantor DAP Jalan Pahlawan Manokwari Jumat (24/1/2024). Dia mengaku bahwa dalam tahapan seleksi terdapat pro dan kontra tapi ia meyakini bahwa Pansel bisa bekerja dengan baik.

    “Keputusan yang diambil oleh Pansel betul-betul merujuk pada tiap item seperti Kesehatan yang baik, kemampuan individu mesti dibuktikan dengan baik,” kata Zakarias Horota

    Baca juga:  Pj Gubernur PB Terbitkan SE: Libur Natal 24-27 Desember, Tahun Baru 1-3 Januari

    Dia meyakini bahwa ketika pansel menerapkan aturan normatif yang berlaku tentu kedepan menghindari hal ini dari berbagai gugatan dan protes

    Di sisi lain dengan adanya keterwakilan baik dari akademisi, Kejaksaan dan juga Pemerintah Pusat dan Perempuan serta unsur adat dapat menghindarkan proses ini pada kepentingan individu ataupun kelompok tertentu

    “Mereka diseleksi dan duduk untuk kepentingan masyarakat adat bahkan ke depan bukan lagi menyuarakan kepentingan kelompok atau suku tetapi kepentingan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” katanya.

    Zakarias mengakui dalam rekrutmen awal animo anak-anak Papua cukup tinggi mendaftar. Meski di daerah seperti Manokwari juga adanya suku-suku asli yang mendaftar juga putra Papua yang lahir besar di Manokwari. Hal ini disebabkan karena Peraturan Pemerintah PP Nomor 106 dan 107 tidak menjelaskan secara spesifik.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Plenokan Hasil Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD RI

    “Kita berharap ke depan setelah dilantik, Bapak Gubernur dapat menginisiasi peraturan daerah atau pergub yang mengatur secara spesifik soal ketentuan syarat pendaftaran terutama bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat. Papua Barat terdapat dua wilayah adat yakni Domberay dan Bomberay,” jelasnya.

    Dia menambahkan bahwa pentingnya peraturan turunan dari PP 106 dan 107 agar ke depan tidak lagi menimbulkan ruang perdebatan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar sebagai calon.

    Baca juga:  Astaga, Virus Corona di Papua Barat Makin Menggila, Sehari Tembus 131 Kasus

    “Secara umum kan sudah ada 7 wilayah adat juga enam provinsi hendaknya kita sebagai anak anak adat menghargai nilai nilai adat di seluruh wilayah adat sehingga ke depan bisa dibatasi dengan peraturan daerah khusus,” ujarnya.

    Di sisi lain Horota juga mengingatkan bahwa ke depan siapapun anak adat yang dipercayakan duduk di DPRP bisa memperjuangkan hak-hak dasar aspirasi masyarakat adat.

    “Siapapun yang akan terpilih duduk di situ bukan untuk mengurangi pengangguran tetapi bisa memperjuangkan regulasi serta aspirasi yang berpihak bagi Masyarakat Adat,” ucapnya.(LP2/Red)

    Latest articles

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini diambil untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI sekaligus memperkuat...

    More like this

    Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Kebijakan ini...

    Polres Teluk Bintuni Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, Kapolres Teluk Bintuni memberikan...

    Laga Persahabatan Futsal PWI-Kemenag Papua Barat Perkuat Kolaborasi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Laga persahabatan futsal antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat dan...