Dipengaruhi Lem Aibon, Remaja di Manokwari Rudapaksa Sepupu Sendiri

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – VCB (15), remaja di Manokwari diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur. Ironisnya, korban masih kerabat dekatnya sendiri.

Kanit IV PPA Polres Manokwari Ipda Iwan Mulyana mengatakan, pelaku nekat merudapaksa kerabatnya karena di bawah pengaruh Lem Aibon. Peristiwa itu terjadi di rumah korban.

Iwan menuturkan, peristiwa itu berawal ketika pelaku VCB mendatangi rumah korban yang tak lain adik sepupunya. Pelaku sebelum ke rumah korban, sudah dipengaruhi Lem Aibon.

“Pelaku berkunjung ke rumah dan ketemu ibu korban, dia lalu menanyakan keberadaan korban. Ibu korban menjawab di kamar,” kata Iwan Mulyawan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca juga:  Kecam Insiden Pembunuhan HS dan DW, Ketua PGGP : Ini Bukan SARA

Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengisap Aibon di sebuah kamar di rumah korban. Ia kemudian menuju kamar korban.

“Pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya,” kata Iwan.

Menurut Iwan, korban saat itu sedang tidur dengan posisi tengkurap sembari bermain boneka di kamarnya. Pelaku yang sudah menghampiri langsung membuka celana korban dan melakukan aksinya.

“Korban sempat melihat ke belakang namun pelaku menutup mulut korban hingga tidak bisa bersuara,” sambungnya.

Baca juga:  Jelang Porwanas, PWI Papua Barat Uji Tanding Futsal dengan Polres Manokwari

Saat diperiksa penyidik Polres Manokwari, pelaku mengaku tidak punya niat untuk melakukan aksi bejatnya. Namun akibat dari menggunakan Lem Aibon, Ia lantas terpengaruh.

Menurut Iwan, pelaku sudah pernah mencoba melakukan aksi bejatnya. Ia sempat masuk kamar korban namun diketahui sehingga pelaku urung melakukan perbuatan itu.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Manokwari. Pelaku diamankan tidak bersifat resmi dan dilakukan penitipan oleh orang tuanya. Sekarang kami sudah kirim SPDP ke jaksa,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Lebaran, BI Papua Barat Buka Kas Keliling dan Layani Penukaran Uang

“Kita akan kirim litmas pelaku untuk penelitian dari Bapas Manokwari sesuai prosedur untuk diproses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 20216 tentang Pengganti Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (LP2/Red)

Latest articles

Bupati Mansel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Santai HUT Ke-81...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak warga memperkuat kebersamaan melalui jalan santai dalam rangka HUT ke-81 kemerdekaan RI. Dia menyebut...

More like this

Bupati Mansel Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Jalan Santai HUT Ke-81 RI

MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak warga memperkuat kebersamaan melalui...

Bupati Hermus Pastikan Bantuan Beras Layak Diterima Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan pemeriksaan kualitas program bantuan pangan untuk alokasi Juli–September...

Pemkab Manokwari Siapkan Dua Lokasi Alternatif untuk TPA Baru

MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai menyiapkan langkah untuk mencari lokasi baru Tempat Pembuangan...