Diperiksa 5 Jam, Kejati Papua Barat Tahan Mantan Kacab Bank Papua

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Papua, AS, dalam kasus dugaan korupsi kredit KPR fiktif, Senin (7/11/2022). AS ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah, mengatakan untuk mempermudah penyidikan, penyidik menahan tersangka SA. SA ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

“Tersangka SA dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” kata Abuns kepada wartawan di Manokwari.

Baca juga:  Tak Temukan Bukti Kuat, Kejati Papua Barat Hentikan Penyelidikan Kasus Dana Hibah KONI

SA ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua orang tersangka lain dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Peran SA sebagai Kacab Bank Papua yang menjabat pada 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017 menyetujui dan menandatangani KPR FLPP. Ia juga memiliki peran penting dalam proses permohonan dan persetujuan serta pencairan KPR FLPP yang belum dibangun pada waktu itu.

Baca juga:  Panitia Pastikan Konferda IV PWI Papua Barat Digelar 7-8 Juli, Ketua Pusat Dijadwalkan Hadir

“Padahal, dalam ketentuan Proses akad dan pencairan akan dilakukan saat rumah dan fasilitas listrik serta air bersih serta jalan sudah siap,” ucapnya.

Dikatakan bahwa terdapat 73 unit rumah KPR tersebut hingga saat ini terjadi kolektibilitas. Selain itu, 5 unit macet di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan Perumahan Mariat Residen.

“MRS (tersangka) sebelumnya yang berperan sebagai developer atau pemilik CV Cahaya Nani Bili. Jadi, setelah dana cair SA menerima Fee dari developer,” jelas Abun.

Baca juga:  Kabulkan Pra-peradilan Selviana Wanma, Kejati PB Akan Adukan Hakim Bernadus Papendang ke Komisi Yudisial

Akibat perbuatan SA dan dua tersangka sebelumnya, yakni JT dan MRS, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini di PT Bank Papua Cabang Teminabuan sebesar Rp12,8 miliar.

SA disangka dengan pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP2/Red)

Latest articles

Menag Nasaruddin Minta BKMT Papua Barat Solid dan Patuh Pengurus Pusat

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat tetap solid dan mematuhi keputusan pengurus pusat...

More like this

Menag Nasaruddin Minta BKMT Papua Barat Solid dan Patuh Pengurus Pusat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Badan Kontak Majelis Taklim...

Tiba di Manokwari, Menag Dijadwalkan Tutup Pesparawi Nasional XIV

MANOKWARI, LinkPapua.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tiba di Manokwari, Papua Barat, dalam...

Pesparawi XIV Berakhir, Kontingen Apresiasi Pelayanan dan Keramahan Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Berakhirnya Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, meninggalkan kesan positif...