Oknum Jaksa di Sorong Dilaporkan ke Aswas Kejati Diduga P-21 Perkara Tanpa Periksa Tersangka

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat. Laporan tersebut menyasar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong yang diduga menerbitkan status P-21 secara tidak prosedural.

“Kita sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas Kejati Papua Barat, kemudian kami diarahkan ke Aspidum dan oleh Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A Pak Joko. Terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural. Yang kami adukan Kasi Pidum Kejari Sorong, Papua Barat Daya,” kata kuasa hukum Harianto, Rustam, Minggu (26/4/2026).

Baca juga:  Indikasi Jaksa Kejati Papua Barat Terlibat Kasus Dermaga Yarmatun, Warinussy: Harus Diperiksa!

Oknum jaksa tersebut diduga menyatakan berkas perkara penipuan dan penggelapan dari penyidik Polresta Sorong telah lengkap atau P-21 pada 8 April 2026. Padahal, pihak jaksa sama sekali belum pernah memeriksa tersangka dalam proses pemenuhan syarat formil maupun materil.

Rustam menilai tindakan oknum jaksa tersebut telah mencederai aturan hukum dan mencederai nama baik institusi kejaksaan. Dia mendesak Kejati Papua Barat segera mengevaluasi kinerja jaksa di daerah agar tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

Baca juga:  Kajati Papua Barat Buka Pekan Olahraga Adhyaksa

“Ini akibat ulah oknum menyebabkan nama institusi jadi tercoreng. Apabila hal ini tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat mencari keadilan di negeri ini jika APH (aparat penegak hukum) bertindak semena-mena,” tegas Rustam.

Dia mempertanyakan dasar hukum pihak kejaksaan yang berani mengeluarkan status P-21 tanpa adanya pendampingan hukum terhadap kliennya selama pemeriksaan tersangka. Rustam mengeklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi akibat prosedur yang diduga bermasalah tersebut.

“Kalau berkas sudah P-21, artinya formil-materil sudah lengkap, tapi faktanya klien kami belum diperiksa sebagai tersangka yang didampingi kuasa hukum sesuai perintah UU. Beraninya jaksa menerbitkan P-21, ada apa ini?” ketusnya.

Baca juga:  Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

Rustam juga mendesak pimpinan Kejaksaan Agung agar memberikan atensi dan sanksi kepada jajaran di bawahnya yang melanggar aturan. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) jika laporan di tingkat wilayah tidak membuahkan hasil.

“Ini aturan mana yang dipakai, ini semestinya ada pengawasan sasi pimpinan Kejaksaan Agung,” pungkas Rustam. (LP2/red)

Latest articles

Massa PKC PMII Maluku Geruduk Harlah ke-66 di Jakarta Tuntut SK...

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Massa Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku menggeruduk lokasi perayaan hari lahir (harlah) ke-66 PMII di kawasan...

More like this

Pemprov Papua Barat Jajaki Investor Tiongkok, Tawarkan Bandara Rendani Rp7 T

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemprov Papua Barat menjajaki kerja sama dengan investor Tiongkok dengan menawarkan...

Dampak Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Korban Tewas Tertimpa Reruntuhan

MANADO, LinkPapua.id - Gempa bermagnitudo (M) 7,6 yang berpusat di Bitung mengakibatkan satu orang...

Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...