Pemprov Papua Barat Tindak Tegas Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menindak tegas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan Aturindo di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Saat ini Balai Penegakan Hukum (Gakkum) sedang berada di Papua Barat untuk meminta data dan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam proses perizinan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond RH Yap saat ditemui wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (3/8/2026).

Baca juga:  Pengurus Baru HIPMI Papua Barat Dilantik, Komitmen Perkuat Ekonomi Daerah

Hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat menunjukkan Aturindo tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Temuan itu telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLN) yang kemudian memasang papan peringatan agar perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Papua Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Reymond mengatakan proses penanganan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya bersama aparat kepolisian setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Kesembuhan Warga Positif Covid-19 di Papua Barat Meningkat

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, aktivitas perusahaan diduga menyebabkan kerusakan tanah serta pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan larutan kimia dalam kegiatan operasional perusahaan.

Apabila perusahaan nantinya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan lebih dulu membayar denda administratif kepada negara atas pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan tersebut menjadi syarat sebelum proses perizinan dapat diproses.

Reymond memastikan pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Papua Barat. Hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga:  Siti Mardiana: Puasa Harus jadi Momentum Introspeksi Diri

Dia menambahkan masih ditemukan perusahaan yang memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat, tetapi tidak menyampaikan dokumen tersebut kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah daerah baru mengetahui keberadaan maupun dugaan pelanggaran perusahaan setelah kegiatan operasional berjalan.

“Pemerintah daerah ke depan akan memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua Barat mematuhi ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Reymond. (LP14/red)

Latest articles

BGN: 137 Kepala SPPG Dicopot, Zero Tolerance untuk Pelanggaran

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia akibat berbagai pelanggaran. Pencopotan dilakukan...

More like this

Ketua DPRP Papua Barat Soroti Lambatnya Realisasi Paket Pekerjaan APBD 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyoroti lambatnya realisasi paket-paket pekerjaan...

Kasus Yanto Idorway, MRP Papua Barat Bentuk Pansus Usai Aduan Keluarga

MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat akan membentuk panitia khusus (pansus)...

Pemprov Papua Barat Audit PT Padoma Ubadari Energi, DPRP Bentuk Pansus Pengawasan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat akan mengaudit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT...