Pemprov Papua Barat Tindak Tegas Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menindak tegas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan Aturindo di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Saat ini Balai Penegakan Hukum (Gakkum) sedang berada di Papua Barat untuk meminta data dan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam proses perizinan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond RH Yap saat ditemui wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (3/8/2026).

Baca juga:  Pangdam Kasuari Temui Kajati: Kita Bangun Sinergitas

Hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat menunjukkan Aturindo tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali. Temuan itu telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLN) yang kemudian memasang papan peringatan agar perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya.

Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Papua Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Reymond mengatakan proses penanganan akan ditingkatkan ke tahap berikutnya bersama aparat kepolisian setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Kukuhkan Ketua K2BPT Papua Barat, Tekankan Penguatan SDM

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, aktivitas perusahaan diduga menyebabkan kerusakan tanah serta pencemaran lingkungan akibat limbah yang dihasilkan. Petugas juga menemukan dugaan penggunaan larutan kimia dalam kegiatan operasional perusahaan.

Apabila perusahaan nantinya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan lebih dulu membayar denda administratif kepada negara atas pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan tersebut menjadi syarat sebelum proses perizinan dapat diproses.

Reymond memastikan pemerintah provinsi akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Papua Barat. Hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga:  Papua Barat Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Wagub Tekankan Perencanaan Realistis

Dia menambahkan masih ditemukan perusahaan yang memperoleh persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat, tetapi tidak menyampaikan dokumen tersebut kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah daerah baru mengetahui keberadaan maupun dugaan pelanggaran perusahaan setelah kegiatan operasional berjalan.

“Pemerintah daerah ke depan akan memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua Barat mematuhi ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” kata Reymond. (LP14/red)

Latest articles

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan...

More like this

Lewat Duta Muda EduTour, BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN di Kalangan Pelajar

MANOKWARI, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memperkuat literasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

PI 10 Persen Tak Kunjung Cair, Gubernur Papua Barat Desak Pemerintah Pusat Percepat Hak Migas Daerah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendesak pemerintah pusat mempercepat realisasi participating...

Waktu Makin Sempit, Wagub Papua Barat Minta OPD Gercep Tindak Lanjuti Perubahan APBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani meminta organisasi perangkat daerah...