MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fiskal dan manfaat langsung bagi masyarakat. Dia juga mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen untuk memperbesar manfaat ekonomi migas di daerah.
“Teluk Bintuni menghadapi paradoks. Sektor migas menjadi motor utama ekonomi, tetapi penerimaan mandiri daerah masih kecil dan kemiskinan masih tinggi,” kata Yohanis saat menjadi narasumber di rapat teknis finalisasi dan validasi di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (21/9/2026).
Pada 2024, PDRB Teluk Bintuni mencapai Rp52,36 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 29,20 persen. Struktur ekonomi pada 2025 ditopang industri pengolahan sebesar 56,25 persen dan pertambangan serta penggalian sebesar 36,17 persen.
Namun, besarnya aktivitas ekonomi tersebut belum membuat daerah lepas dari ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD masih berada di kisaran 2,5 hingga 3,5 persen, sedangkan sekitar 97 persen pendapatan daerah bergantung pada transfer pusat.
Kondisi tersebut juga berjalan beriringan dengan angka kemiskinan yang masih tinggi. Data yang dipaparkan menunjukkan kemiskinan Teluk Bintuni pada September 2025 mencapai 25,34 persen dengan rasio gini 0,447.
Kemiskinan di wilayah perdesaan mencapai 26,30 persen, sedangkan di perkotaan sekitar 9,50 persen. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Pemkab Teluk Bintuni mendorong agar manfaat ekonomi migas lebih besar dirasakan masyarakat.
Salah satu instrumen yang didorong adalah PI 10 persen pada blok migas. Yohanis menegaskan Pemkab Teluk Bintuni konsisten mendorong agar PI 10 persen segera direalisasikan.
“Keberhasilan PI 10 persen tidak diukur semata dari besaran dividen, tetapi dari seberapa jauh manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat asli Papua di Teluk Bintuni,” ujarnya.
Realisasi PI 10 persen Blok Tangguh masih menghadapi persoalan kelembagaan, regulasi dan status hukum lapangan produksi. Persoalan tersebut turut berkaitan dengan penentuan status lapangan sebagai onshore atau offshore.
Yohanis juga menyoroti ketidaksinkronan regulasi mengenai dana bagi hasil (DBH) migas. Menurutnya, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil seharusnya memperoleh porsi sesuai kesepakatan awal, tetapi dalam implementasinya daerah disebut hanya menerima sekitar 22 hingga 23 persen.
Dia mendorong pemerintah pusat dan provinsi mempercepat sinkronisasi regulasi. Kepastian mengenai status Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil juga diminta segera diberikan karena berkaitan dengan hak atas PI 10 persen.
Yohanis menilai pengelolaan PI harus dilakukan dengan tata kelola profesional dan transparan. Pemkab Teluk Bintuni tidak ingin hanya menjadi penerima pasif, tetapi turut memiliki posisi dalam struktur pengambilan keputusan BUMD pengelola PI bersama pemerintah provinsi.
“Kolaborasi ideal bukan sekadar posisi penerima pasif. Daerah harus turut duduk dalam struktur pengambilan keputusan BUMD pengelola PI,” tuturnya.
Di sisi lain, Yohanis menilai manfaat migas juga perlu terlihat dari penyerapan tenaga kerja lokal. Sekitar 1.700 lulusan P2 Tim yang telah memiliki sertifikasi disebut belum banyak terserap perusahaan migas maupun subkontraktornya.
Pemkab Teluk Bintuni telah melepas 15 putra-putri asli Bintuni untuk mengikuti program magang migas pada 2026. Pemerintah daerah menargetkan proporsi tenaga kerja lokal meningkat secara bertahap hingga mencapai 80 persen.
Selain tenaga kerja, pengusaha lokal dan UMKM OAP didorong masuk lebih jauh dalam rantai pasok industri migas. Revisi pedoman tata kerja PTK 007 SKK Migas yang memperluas ruang pengadaan perusahaan lokal hingga nilai kontrak Rp50 miliar disebut perlu dimanfaatkan.
“Ruang ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat pelaku usaha lokal, bukan hanya menjadi kebijakan di atas kertas,” ucapnya.
Yohanis juga mendorong pembentukan koperasi berbasis migas sebagai wadah usaha kolektif masyarakat adat dari tujuh suku. Pemerintah daerah telah membangun 16 kios permanen melalui dana Otsus untuk pedagang OAP.
Pembangunan kios tersebut dinilai perlu disertai modal usaha, pendampingan, akses pasar dan penguatan legalitas. Pemkab Teluk Bintuni juga menetapkan diversifikasi ekonomi sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap migas.
Lima prioritas yang disiapkan mencakup penguatan BUMD kabupaten untuk mengelola PI 10 persen, pengawalan revisi regulasi DBH migas dan optimalisasi PAD nonmigas. Prioritas lainnya ialah penguatan tenaga kerja serta pengadaan lokal dan percepatan diversifikasi ekonomi melalui pertanian, perikanan, pariwisata dan sektor produktif lainnya.
Pemkab Teluk Bintuni juga mulai menyiapkan konsep dana abadi sumber daya alam sebagai bantalan fiskal ketika kontribusi migas menurun. Pemerintah daerah menilai diversifikasi perlu dimulai sebelum produksi migas berkurang.
“Jangan sampai ketika migas habis, kita baru mulai berpikir tentang ekonomi alternatif. Diversifikasi harus dimulai sekarang,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah berkolaborasi mengoptimalkan aset hulu migas untuk mendukung kebutuhan listrik masyarakat di kampung terdampak. Salah satunya melalui penggunaan genset untuk Kampung Tanah Merah Baru sembari menunggu pembangunan jaringan listrik permanen.
Yohanis mengatakan agenda tersebut menjadi bagian dari visi pembangunan Teluk Bintuni 2025-2029. Pemerintah daerah menempatkan penguatan sumber daya manusia, penurunan kemiskinan, pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan sebagai prioritas.
Dia menegaskan migas tetap dipandang sebagai aset yang dapat menggerakkan pembangunan daerah. Namun, produksi migas dinilai perlu diikuti peningkatan kapasitas fiskal, lapangan kerja, peluang usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Teluk Bintuni meminta pemerintah pusat, provinsi, SKK Migas, dan K3S mempercepat penyelesaian persoalan PI 10 persen. Daerah juga meminta keterlibatan pemerintah kabupaten diperkuat serta akses tenaga kerja dan pengusaha lokal diperluas.
Bagi Bintuni, persoalannya bukan lagi sekadar besarnya produksi migas. Pemerintah daerah ingin kekayaan tersebut juga mampu mengurangi ketergantungan fiskal dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil.
“Manfaat migas harus dirasakan masyarakat. Bukan hanya tercatat dalam angka pertumbuhan ekonomi dan besarnya produksi, tetapi hadir dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, usaha masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (LP14/red)











