Dirjen Pajak Siapkan Program PPS, Berlaku Hingga Juni 2022

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan secara suka rela.

“Ini sih kelanjutan dari program sebelumnya yaitu program pengampunan pajak tahun 2015 lalu, yang kita kenal sebagai tax amnesty,” kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Teluk Bintuni, Fikri Riska Ismail, di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Dikatakan Fikri, perbedaan program PPS dengan program sebelumnya yakni kalau di PPS memiliki dua kebijakan. “Jadi ada kebijakan satu dan kebijakan dua,” terangnya.

Kebijakan satu itu dikhususkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi yang sudah pernah ikut TA di tahun sebelumnya, tetapi mereka lupa mengungkapkan hartanya.

“Seperti contoh mereka lupa di mana dan apa hartanya. Melalui program PPS ini mereka diberikan kesempatan untuk mengungkapkan lagi secara sukarela,” kata Fikri.

Baca juga:  Begini Upaya LP Manokwari Bujuk Tahanan Kabur agar Serahkan Diri

Sementara, untuk kebijakan yang kedua ditujukan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dan lupa terhadap pelaporannya dalam SPT tahunan. Maka yang bersangkutan dapat ikut dalam program PPS ini di bagian kebijakan kedua.

Untuk tarif sendiri, menurut Fikri, berbeda-beda sesuai dengan jenjang. Lalu pada kebijakan satu itu ada 6 persen khusus untuk harta yang dari luar negeri direpatriasi ke dalam negeri kemudian diinvestasikan kembali di dalam negeri.

“Bisa di SBN atau surat berharga negara, dan juga bisa dibidang usaha yang mengenai energi terbarukan usahanya,” tuturnya.

Kemudian ada lagi yang kedua yaitu 8 persen itu yang dikhususkan untuk deklarasi di dalam negeri ataupun repatriasi dari luar negeri, tetapi tidak diinvestasikan.

Baca juga:  Bupati Mansel Serahkan Berkas Formasi ASN 2021 ke Kemenpan-RB

Lanjut Fikri, kemudian ada lagi 11 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

“Istilahnya mereka yang hanya ngaku, bahwasanya punya harta di luar negeri, tapi tidak di bawa masuk ke dalam negeri,” jelasnya.

Sementara, untuk kebijakan yang kedua, lanjut Fikri, tarifnya lebih tinggi dibandingkan dengan kebijakan yang pertama. Dengan tarif PPh 12 persen untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.

Kemudian ada juga 14 persen yang dideklarasikan di dalam negeri atau yang dari luar negeri. Ada pula 18 persen untuk harta bersih yang tidak dialihkan ke dalam negeri.

Diungkapkan Fikri, program PPS sendiri memiliki jangka waktu terhitung mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni tahun 2022 sehingga bagi para wajib pajak dapat mengikuti program ini.

Baca juga:  Soal Pajak Salah Objek, Bapenda Bintuni Akui Ada Miskomunikasi dengan P2TIM

“Kalau keuntungan dari program PPS sendiri keuntungannya yaitu tarifnya lebih rendah dari pada tarif yang berlaku umum,” jelasnya.

Menurut Fikri, jadi kalau tarif yang berlaku umum bagi wajib pajak orang pribadi mulai di tahun ini bisa mencapai 35 persen. Sedangkan kalau Badan mencapai 22 persen.

“Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 ini, sehingga bila wajib pajak yang tidak ikut program PPS ini, kalau ada harta yang lupa dilapor terus ketahuan sama pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditambah bunganya,” tegasnya.

Fikri juga berharap untuk ke depannya semua para wajib pajak itu sudah terlapor semua harta-hartanya yang mereka punya. (LP5/Red)

Latest articles

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan...

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak pelajar SMK Negeri Tandia menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama....

More like this

‎PELITA Goes to School Ajak Pelajar SMK Negeri Tandia Rawat Kerukunan di Teluk Wondama

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Pemuda Lintas Agama (PELITA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengajak...

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...